Kenaikan Limit Investasi Saham di Asuransi & Dapen 20% Berisiko Tinggi

- Pemerintah rencanakan kenaikan limit investasi saham asuransi & Dapen dari 8% menjadi 20% untuk menjaga likuiditas dan stabilitas pasar.
- Ekonom menilai kebijakan ini logis di atas kertas, namun dibayangi risiko tinggi bagi dana pensiun dan asuransi serta potensi contagion.
- Aliran modal asing keluar Rp12,55 triliun dari Indonesia, mengakibatkan meningkatnya risiko terhadap ekonomi dan tata kelola yang buruk.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah berencana untuk meningkatkan batas atau limit investasi saham bagi industri asuransi dan dana pensiun (Dapen) dari 8 persen menjadi 20 persen untuk menjaga likuiditas dan stabilitas pasar. Pada tahap pertama, rencana ini akan difokuskan pada saham-saham LQ45.
Ekonom sekaligus Pengamat Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai kebijakan ini cukup logis di atas kertas. Dana besar masuk pasar, tekanan jual berkurang, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertahan. Namun menurutnya logika pasar tidak boleh mengalahkan logika perlindungan publik. Achmad juga menyebut kebijakan ini dibayangi oleh risiko tinggi.
“Dana pensiun dan asuransi bukan dana spekulatif. Itu adalah uang hari tua buruh, pegawai, dan masyarakat luas. Mendorong mereka masuk lebih dalam ke pasar saham yang sedang bergejolak sama dengan memindahkan risiko pasar ke tabungan masa depan rakyat,” kata Achmad kepada Fortune Indonesia di Jakarta, Senin (2/2).
Ia menambahkan, peserta dana pensiun dan pemegang polis harus menanggung kerugian bila IHSG terus tertekan. Alih alih menjadi penyangga, dana pensiun dan asuransi justru bisa menjadi korban berikutnya.
“Di sinilah potensi contagion muncul. Ketika masyarakat mulai khawatir nilai dana pensiun dan asuransinya tergerus, krisis kepercayaan bisa menjalar ke sektor lain,” kata Achmad.
Aliran modal asing keluar Rp12,55 triliun dari Indonesia

Di tengah gonjang-ganjing ekonomi dalam negeri, Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing keluar atau jual neto mencapai Rp12,55 triliun pada 26-29 Januari 2026. Aliran yang keluar ini terbesar berasal dari pasar saham yang mencapai Rp12,4 triliun.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menegaskan bahwa dana pensiun dan asuransi masyarakat tidak bisa menjadi penopang saat dana asing keluar. Kondisi ini justru akan semakin meningkatkan risiko terhadap ekonomi.
“Dapen dan asuransi seperti dikorbankan menutup keluarnya dana asing di pasar saham. Jadi pelebaran limit ini di waktu yang tidak tepat,” kata Bhima.
Ia menambahkan, intervensi dengan mengorbankan dapen dan asuransi menciptakan tata kelola yang buruk. Kondisi ini bisa menyebabkan timbulnya persepsi investor bahwa OJK sudah tidak independen.
“Dana pensiun dan premi asuransi yang dipertaruhkan. Kalau dipenuhi, bagaimana dengan nasib para nasabah asuransi dan uang dapen? Jangan sampai jadi Asabri jilid 2 terjadi,” pungkas Bhima.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total aset dari dana pensiun mencapai Rp1.662,16 triliun atau tumbuh 10,72 persen (YoY) pada November 2025. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,81 persen (YoY) dengan nilai mencapai Rp405,20 triliun.
Sedangkan, untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.256,95 triliun atau tumbuh sebesar 12,04 persen (YoY).


















