Awal 2026 Sudah 2 Bank Bangkrut, LPS : 18 Bank Masih Proses Likuidasi

- Dua bank bangkrut di awal 2026 akibat kekurangan modal dan fraud
- 18 bank masih antre proses likuidasi oleh LPS, jumlah bank yang bangkrut diperkirakan akan bertambah
- LPS telah melikuidasi satu bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS dengan total simpanan senilai Rp3,99 triliun untuk 500.818 nasabah
Jakarta, FORTUNE – Awal tahun 2026 sudah terdapat dua bank yang bangkrut atau gulung tikar akibat kekurangan modal hingga fraud. Setelah mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank (BPR Prima Master) di Januari 2026 ini.
Bank yang beralamat Jalan Jembatan Merah 15-17, Surabaya ini dicabut izin usahanya lantaran memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, serta tingkat kesehatan (TKS) tidak sehat.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari melalui keterangan resmi di Jakarta, (28/1).
Sebelumnya, BPR tersebut juga telah masuk dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.
LPS : 18 bank masih antre proses likuidasi

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution sempat mengatakan bahwa sebanyak 18 bank masih mengantre untuk proses likuidasi. Ia tak menutup kemungkinan bahwa jumlah bank yang akan bangkrut akan terus bertambah di tahun ini.
Seperti diketahui, setiap bank yang dicabut izin usahanya akan dilikuidasi oleh LPS untuk mengembalikan simpanan nasabah. Sepanjang 2005 hingga 31 Desember 2025, LPS sendiri telah melikuidasi satu bank umum, 130 BPR dan 16 BPRS.
Dari sejumlah bank tersebut, lanjut Farid, total simpanan bank yang dilikuidasi senilai Rp 3,99 triliun untuk 500.818 nasabah. Sebagai rincian, status simpanan layak bayar (SLB) senilai Rp3,4 triliun (85,17 persen) serta simpanan tidak layak bayar (STLB) Rp592,14 miliar (14,83 persen).
"Penyebab utama dari yang tidak layak bayar adalah karena rata-rata suku bunganya di atas TBP LPS sekitar 64,95 persen, disusul karena menyebabkan bank tidak sehat sekitar 29,02 persen, dan yang tidak tercatat di bank 6,02 persen," jelasnya.
Untuk itu, Farid mengimbau kepada seluruh bank yang beroperasi di Indonesia untuk menjadi peserta penjaminan LPS. Hingga Desember 2025, tercatat terdapat 1.593 bank peserta LPS yang terdiri dari 105 bank umum serta 1.488 BPR dan BPRS.

















