Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Indosaku Kena Dena Rp875 Juta Buntut Penagihan Penagih Utang Nakal
ilustrasi Debt Collector (IDN Times/Aditya Pratama)
  • OJK pun memberikan peringatan dan perintah penyusunan rencana perbaikan.

  • Indosaku menghentikan kerja sama dengan vendornya, PT Teknologi Internasional Nusantara.

  • Sebagai tindak lanjut, Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh, meminta maaf atas insiden di Semarang, dan menegaskan komitmennya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Gara-gara ulah serampangan oknum jasa tagih, PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) kini harus merogoh kocek dalam-dalam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp875 juta kepada penyelenggara layanan teknologi finansial (fintech) tersebut. Sanksi ini merupakan buntut dari ketidakpatuhan perusahaan dalam mengawasi kegiatan penagihan di lapangan.

Pemicunya bukan perkara sepele. Beberapa waktu lalu, seorang debt collector yang terafiliasi dengan Indosaku kedapatan mengelabui petugas pemadam kebakaran (damkar) di Semarang, Jawa Tengah, demi melacak keberadaan debitur. Aksi kucing-kucingan yang melanggar etika ini sontak memantik sorotan tajam publik dan regulator.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan sanksi ini adalah hasil pemeriksaan khusus.

“Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku. Dalam rangka memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen,” ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip Senin (11/5).

OJK pun melayangkan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku. Perusahaan tersebut dipaksa segera merombak rencana tindak perbaikan, terutama dalam urusan kerja sama dengan pihak ketiga. Regulator mengingatkan keterlibatan pihak luar dalam penagihan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan induk. Profesionalisme dan etika tetap menjadi harga mati.

Menanggapi 'surat cinta' dari regulator tersebut, Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, mengambil langkah. Indosaku resmi memutus rantai kerja sama dengan vendor penagihan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN). Keputusan ini diambil setelah vendor tersebut terbukti menjalankan praktik yang melenceng dari standar etika perusahaan.

“Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar standar layanan perusahaan tetap terjaga,” ujar Yulvina.

Terkait insiden di Semarang, ia mengaku pihaknya telah bergerak cepat menemui pihak damkar untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Kini, demi memulihkan kepercayaan publik yang telah dibangun selama enam tahun, Indosaku memperketat 'pagar' internalnya. Fungsi quality control (QC) internal kini ditempatkan langsung di jantung operasional vendor demi memantau setiap gerak-gerik penagihan secara real-time.

Meski sempat tersandung prahara etika, manajemen memastikan pengoperasian perusahaan tetap stabil dan berjalan normal. Indosaku berjanji bakal lebih transparan dan berkiblat pada pelindungan konsumen dalam setiap langkah bisnisnya ke depan.

Editorial Team