Jakarta, FORTUNE – Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengungkapkan, sepanjang awal tahun hingga Juli 2025 industri multifinance telah melakukan hapus buku atau write-off senilai Rp22 triliun dari cicilan warga yang menunggak. Tunggakan ini telah lama terjadi hingga lebih dari 90 hari sehingga secara akuntansi, kredit macet dikeluarkan dari neraca sehingga tidak lagi dihitung dalam non-performing financing (NPF), tetapi secara hukum masih bisa ditagih.
Suwandi menyatakan angka hapus buku tersebut terbilang tinggi lantaran banyaknya debitur yang pembiayaannya macet dan tidak bertanggung jawab. Bahkan, saat ini ramai debitur yang dengan sengaja memindahtangankan kendaraan yang belum lunas dan dijual ke pihak lain dengan harga murah.
“Sampai dengan Juli 2025 kami sudah menghapusbukukan Rp22 triliun. Ini tidak kecil, tapi tetap kami cari, itulah yang kami eksekusi di pinggir jalan. Itulah yang kami lakukan karena kendaraan sudah ada di pihak ketiga, keempat, kelima. Dan itu yang terjadi saat insiden kerusuhan di Kalibata,” kata Suwandi saat diskusi Indonesia Economic & Insurance Outlook 2026, (22/12).
Ia juga mengungkapkan, saat ini masih ramai fenomena penjualan kendaraan bodong atau ‘STNK only’ di Facebook. Kendaraan yang belum lunas cicilannya dijual dengan harga murah tanpa BPKB dan tidak balik nama, sehingga sering menyebabkan salah paham debt collector dalam proses penagihan di jalan.
“Sebuah mobil Fortuner dibeli dengan ‘STNK only’ melalui Facebook hanya Rp50 juta. Ya karena bukan miliknya. BPKB-nya belum ditebus karena belum lunas,” tambah Suwandi.
