Jakarta, FORTUNE – Kasus kredit fiktif di PT Pegadaian Cabang Syariah Karina Batam telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Seorang manajer berinisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan bahwa total kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp3,9 miliar. Modus tersangka ialah dengan menyalahgunakan data nasabah untuk mencairkan kredit fiktif dan dana tersebut digunakan untuk bermain judi online (judol).
"Tersangka memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya pengajuan kreditnya ditolak, kemudian diajukan ulang secara ilegal hingga dana cair, yang selanjutnya digunakan untuk bermain judi online," kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi kepada media beberapa waktu lalu.