Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meluncurkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN). Program ini dijalankan dengan skema pendanaan menggunakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau yang lebih dikenal dengan Pooling Fund Bencana (PFB).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi aset strategis dari bencana.
Dengan demikian, kementerian/lembaga dapat meningkatkan pengamanan BMN melalui pengalokasian anggaran asuransi, sehingga perlindungan terhadap aset negara semakin optimal.
“Kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing kementerian/lembaga dapat terus dilaksanakan secara efektif, agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal," kata Suahasil melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (2/12).
