Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi gedung hancur akibat gempa (unsplash.com/ Carl Campbell)
ilustrasi gedung hancur akibat gempa (unsplash.com/ Carl Campbell)

Intinya sih...

  • Kemenkeu resmikan program asuransi BMN dengan skema PFB

  • Program ini dijalankan dengan skema pendanaan menggunakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana

  • Piloting program dilakukan pada tiga kementerian untuk menguji tata kelola, mekanisme pendanaan, dan koordinasi kelembagaan secara terbatas

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meluncurkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN). Program ini dijalankan dengan skema pendanaan menggunakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau yang lebih dikenal dengan Pooling Fund Bencana (PFB).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi aset strategis dari bencana.

Dengan demikian, kementerian/lembaga dapat meningkatkan pengamanan BMN melalui pengalokasian anggaran asuransi, sehingga perlindungan terhadap aset negara semakin optimal.

“Kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing kementerian/lembaga dapat terus dilaksanakan secara efektif, agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal,"  kata Suahasil melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (2/12).

3 Kementerian lakukan piloting asuransi BMN

Ilustrasi bencana hidrologis (dok. http://pixabay.com/Hans)

Program asuransi BMN dengan skema PFB yang diluncurkan pada hari ini, dilakukan secara piloting pada tiga kementerian. Antara lain Kementerian Agama (untuk BMN berupa bangunan pendidikan), Kementerian Kesehatan (untuk BMN berupa bangunan kesehatan), dan Kementerian Sekretariat Negara (untuk BMN berupa bangunan perkantoran, khususnya kawasan istana negara).

Pendekatan ini memungkinkan pemerintah menguji tata kelola, mekanisme pendanaan, dan koordinasi kelembagaan secara terbatas sebelum program ini diterapkan secara menyeluruh pada tahun-tahun berikutnya.

Program ini juga merupakan hasil sinergi antara jajaran di Kemenkeu dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Bank Dunia yang turut memberikan asistensi teknis dalam pengembangan PFB.

Sinergi tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021.

Melalui peluncuran program asuransi BMN dengan skema PFB ini, Kemenkeu berharap perlindungan terhadap BMN semakin meningkat, sehingga ketahanan fiskal pemerintah dan keberlangsungan pelayanan publik tetap terjaga ketika terjadi bencana.

Editorial Team