Jakarta, FORTUNE – Pemerintah berencana untuk meningkatkan batas atau limit investasi saham bagi industri asuransi dan dana pensiun (Dapen) dari 8 persen menjadi 20 persen untuk menjaga likuiditas dan stabilitas pasar. Pada tahap pertama, rencana ini akan difokuskan pada saham-saham LQ45.
Ekonom sekaligus Pengamat Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai kebijakan ini cukup logis di atas kertas. Dana besar masuk pasar, tekanan jual berkurang, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertahan. Namun menurutnya logika pasar tidak boleh mengalahkan logika perlindungan publik. Achmad juga menyebut kebijakan ini dibayangi oleh risiko tinggi.
“Dana pensiun dan asuransi bukan dana spekulatif. Itu adalah uang hari tua buruh, pegawai, dan masyarakat luas. Mendorong mereka masuk lebih dalam ke pasar saham yang sedang bergejolak sama dengan memindahkan risiko pasar ke tabungan masa depan rakyat,” kata Achmad kepada Fortune Indonesia di Jakarta, Senin (2/2).
Ia menambahkan, peserta dana pensiun dan pemegang polis harus menanggung kerugian bila IHSG terus tertekan. Alih alih menjadi penyangga, dana pensiun dan asuransi justru bisa menjadi korban berikutnya.
“Di sinilah potensi contagion muncul. Ketika masyarakat mulai khawatir nilai dana pensiun dan asuransinya tergerus, krisis kepercayaan bisa menjalar ke sektor lain,” kata Achmad.
