Jakarta, FORTUNE - Para pelaku usaha ritel menyebutkan tengah menyiapkan sejumlah strategi demi mengantisipasi peningkatan harga jual barang akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan. Berbagai strategi ini bakal ditempuh agar lonjakan harga barang tidak banyak memberatkan konsumen.
“Kalau untuk harga jual intinya jangan sampai tinggi karena tidak kompetitf,” kata Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Induansjah kepada Fortune Indonesia, Senin (18/10).
Pemerintah mulai April 2022 akan menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Kenaikan tarif juga akan diberlakukan secara bertahap menjadi 12 persen pada 2025. Hal ini tertuang dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagai informasi, PPN merupakan pungutan pajak yang dibebankan atas kegiatan jual beli (transaksi) barang dan jasa. PPN ini dipungut oleh pengusaha, namun dibebankan kepada konsumen. Dengan rencana kenaikan PPN tahun depan, hampir bisa dipastikan tarif barang dan jasa akan mengalami peningkatan.
Menurut Budihardjo, para peritel berupaya mengantisipasi kenaikan harga jual barang yang akan memberatkan konsumen. Caranya dengan melakukan efisiensi salah satunya menyediakan barang-barang yang berkualitas namun harganya terjangkau. “Kami harapkan antisipasi kami tetap dengan efisiensi mencari barang-barang yang lebih berkualitas dan murah sehingga bisa menekan inflasi dan harga-harga tidak naik,” katanya.