Jakarta, FORTUNE - Pada 23 Februari 2024 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terhadap nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT. Dengan demikian, putusan itu bisa membatalkan keputusan Otoritas Jasa Keuangab (OJK) terhadap pencabutan izin usaha Kresna Life.
Keputusan itu dinilai bisa menimbulkan pertanyaan dan preseden buruk di masyarakat luas. Padahal, melalui POJK, tindakan pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diungkapkan Pengamat Asuransi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Reza Ronaldo atas hasil putusan PTUN mengabulkan tuntutan Kresna Life dan membatakan sanksi bagi perusahaan asuransi tersebut.
“OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang parah,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Rabu (13/3).
Menurutnya, putusan PTUN juga bisa berdampak buruk bagi industri asuransi ke depan. Terutama preseden buruk bagi penegakkan pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi. Hal tersebut akan dapat membuat perusahaan lain terdorong untuk menggugat OJK di PTUN jika mereka dikenai sanksi.
“Saya berpendapat, OJK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa keputusannya dipatuhi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap efektif,” tegasnya.