Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Izin Dicabut, Puluhan Perusahaan Tambang Gugat Pemerintah ke PTUN

Izin Dicabut, Puluhan Perusahaan Tambang Gugat Pemerintah ke PTUN
Ilustrasi tambang batu bara. (Pixabay/stafichukanatoly)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Puluhan perusahaan tambang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pencabutan izin yang dilakukan pemerintah. Beberapa pihak yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini di antaranya Kementerian ESDM, Menteri Investasi (Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal/BKPM) serta Presiden Joko Widodo.

Dihimpun dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, setidaknya terdapat 61 perusahaan pertambangan yang melayangkan gugatan ke pemerintah sejak 21 Januari hingga 6 Juli 2022.

Gugatan tersebut bermunculan dua pekan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara bagi para perusahaan yang tak pernah menyampaikan rencana kerja hingga melakukan aktivitas pertambangan. Adapun perijinan yang termasuk di dalamnya antara lain pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Pada 25 April lalu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengumumkan telah mencabut 1.118 IUP sejak adanya instruksi dari presiden. Namun, terdapat 227 perusahaan menyampaikan keberatan atas pencabutan IUP.

Terkait hal ini, kata dia, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mengundang 160 perusahaan untuk melakukan klarifikasi. 144 dari 160 perusahaan hadir untuk klarifikasi.

“Verifikasi dilakukan dan diumumkan bertahap. Kalau perusahan verifikasi dan terbukti benar, kita akan kembalikan haknya,” ujar Bahlil.

Ia menambahkan bahwa verifikasi diharapkan mengurangi rasa ketidakadilan bagi perusahaan yang izinnya dicabut. 

  1. Daftar penggugat

    Berikut daftar 65 perusahaan yang melayangkan guguatan izin tambang kepada pemerintah:

    1. PT Cipta Buana Seraya
    2. PT Cikondang Kancana Prima
    3. PT Trimatra Coal Perkasa
    4. PT Goshen Bangka Mulia
    5. PT Mahligai Artha Sejahtera
    6. PT Coal Iron Synergy
    7. PT Kalimantan Mining and Mineral
    8. PT Sinar Kembar Lestari
    9. PT Kalmin Nusaraya
    10. PT Kalmin Sejati
    11. PT  Basin Coal Mining
    12. PT Pinapan Gali Mas
    13. PT Aditya Kirana Mandiri
    14. PT Multi Perkasa Lestari
    15. PT Permata Nusa Mandiri
    16. PT Tunas Agung Sejahtera
    17. PT Bintang Barito Jaya
    18. PT Berlian Hitam Sejahtera
    19. PT Kalla Arebamma
    20. PT Menara Wasior
    21. PT Permata Nusa Mandiri
    22. PT Melapi Timber
    23. PT Bintang Delapan Energi 
    24. PT Artha Bumi Mining
    25. PT Daya Inti Minera
    26. PT Daya Sumber Mining Indonesia
    27. PT Ganda Dinamika
    28. PT Nusa Bara
    29. PT Sela Bara
    30. PT Madani Sejahtera
    31. PT Berkat Bara Jaya
    32. PT COCOMAN
    33. PT Bupolo Indonesia
    34. PT Delapan Inti Power
    35. PT Sugico Pendragon Energi
    36. CV Selaras Maju
    37. PT Fajar Aneka Persada
    38. PT Genba Indo Resources
    39. PT Abadi Nikel Nusantara
    40. PT Alu Sentosa
    41. PT Bumi Persada Surya Pratama
    42. PT Gunung Berkat Utama
    43. PT Delta Samudra
    44. PT Tiga Samudra Nikel
    45. PT Bukit Belawan Tujuh
    46. PT Cipta Hutama Maranti
    47. PT Cahaya Alam
    48. PT Orkida Makmur
    49. PT Bara Sejati
    50. PT Dermaga Energi
    51. PT Sumber Api
    52. .PT Prima Sumber Daya Investasi
    53. PT Al Gifari Wildan Sejahtera
    54. PT Berkat Bara Persada
    55. CV Dua Saudara
    56. CV Gunung Wangi
    57. C Harapan Jaya
    58. PT Karya Murni Sejati 27
    59. PT Sarana Maju Cemerlang
    60. PT Pasir Silica Minsources
    61. PT Zhong Hai Rare Metal Mining
    62. PT. Sama Itah
    63. PT Ananda Melika
    64. PT Baraindah Pratama
    65. PT Indra Berjuang
Share Article
Editorial Team

Latest in News

See More