Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan scam mencapai Rp6,1 triliun. Lembaga anti scam ini juga telah menerima 274.772 laporan dari korban penipuan di industri jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama seluruh penegak hukum terus berupaya melindungi masyarakat dari kejahatan scam.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp6,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp374,2 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Friderica saat konferensi pers di Jakarta, (9/10).
IASC juga telah melakukan pemblokiran terhadap 87.819 rekening terkait aktivitas keuangan ilegal sejak November 2024. Upaya ini untuk menyelamatkan dana masyarakat yang menjadi korban penipuan daring atau scam.