Jakarta, FORTUNE – Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik, ketahanan kinerja industri asuransi masih akan terus diuji di akhir tahun 2025 dan 2026 mendatang. Apalagi, pada September 2025, total pendapatan premi industri asuransi tercatat sebesar Rp132,85 triliun, dengan sektor asuransi jiwa masih mengalami kontraksi 2,06 persen secara tahunan.
Apalagi, pada tahun depan industri juga harus bersiap menjalankan berbagai regulasi baru, seperti skema co-payment, pembentukan Dewan Penasihat Medis (DPM), penguatan underwriting berbasis risiko, serta percepatan digitalisasi layanan.
Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum sesuai POJK 23/2023 juga menjadi langkah penting untuk memperkuat permodalan dan perlindungan pemegang polis. Selain itu, hadirnya kebijakan Lembaga Penjaminan Polis (LPP) yang akan berlaku pada 2028 juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen.
Direktur Kepatuhan, Allianz Life Indonesia, Hasinah Jusuf menyatakan bahwa seluruh kebijakan tersebut diharapkan membentuk industri yang lebih sehat, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.
“Ketahanan industri asuransi tidak hanya bergantung pada faktor ekonomi, tetapi juga pada persepsi masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah, industri, dan media sangat penting untuk membangun narasi positif mengenai peran asuransi bagi stabilitas finansial keluarga,” kata Hasinah saat diskusi media secara virtual di Jakarta, (9/12).
