Jakarta, FORTUNE - Kini nasabah fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) hingga asuransi masuk daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan. Hal itu terlaksana setelah OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan demikian, bila nasabah pinjol dan asuransi memiliki level kredit macet bakal terlihat dalam sistem SLIK dan berpeluang tidak dapat mengajukan kredit baru di sejumlah lembaga keuangan lainnya.
"Batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, (9/8).