Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 24 penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang memiliki level kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.
Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, & LJK OJK, Agusman, menjelaskan, pembiayaan yang macet tersebut didominasi oleh sektor produktif.
“OJK terus melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaan penyampaian action plan yang dipantau secara ketat,” kata Agusman melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Senin (12/1).
Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, lanjut Agusman, OJK juga dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan pinjol baru. OJK juga tetap mendorong pinjol-pinjol tersebut untuk memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.
