Outstanding Kredit Pinjol Capai Rp92,92 Triliun Hingga Oktober 2025

- Outstanding kredit pinjol mencapai Rp92,92 triliun hingga Oktober 2025, tumbuh 23,86 persen.
- Tingkat risiko kredit sehat dengan TWP90 berada di posisi 2,76 persen.
- OJK menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal dan telah memblokir 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan, (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman online atau pinjol mencapai Rp92,92 triliun, tumbuh 23,86 persen hingga Oktober 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pertumbuhan nilai pembiayaan itu sejalan dengan tingkat risiko kredit yang sehat.
"Secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,76 persen, turun per September 2025 yang sebesar 2,82 persen," ujar Agusman dalam konfrensi pers RDKB, Kamis (11/12).
Kendati demikian, saat ini ada tujuh dari 85 pinjol yang berizin belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang sebesar Rp12,5 miliar. Agusman menyampaikan ketujuh penyelenggara pinjol tersebut telah menyampaikan rencana aksi yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.
Adapun, beberapa langkah yang OJK dorong melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategi investor, atau melakukan upaya merger dengan penyelenggara pindar lain.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK juga mencatat sejak 1 Januari hingga 30 November 2025 telah menerima 23.147 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, sebanyak 18.633 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.514 lagi merupakan pengaduan terkait investasi ilegal.
Melalui Satgas PASTI, sebanyak 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs serta aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat diblokir.
OJK juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan dari November 2024 s.d. 30 November 2025.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud," ujarnya.















