Pelaporan SPT Tahunan Tembus 5,21 Juta per 2 Maret 2026

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 5.214.894 dokumen hingga 2 Maret 2026 pukul 08.18 WIB.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 02 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 5.214.894 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Senin (2/3).
DJP menjelaskan, hampir seluruh pelaporan dilakukan lewat sistem Coretax. Dari total tersebut, sebanyak 5.213.558 SPT dikirimkan melalui Coretax DJP, sedangkan 1.336 lainnya melalui Coretax Form.
Bila diperinci berdasarkan jenis wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, laporan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan yang mencapai 4.641.195 SPT.
Adapun OP nonkaryawan membukukan 455.111 SPT. Sementara itu, Wajib Pajak Badan dalam denominasi rupiah tercatat 116.243 SPT dan dalam denominasi dolar Amerika Serikat sebanyak 109 SPT.
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda—yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025—DJP mencatat 879 SPT Badan dalam rupiah serta 21 SPT Badan dalam dolar AS.
Selain perkembangan pelaporan SPT, otoritas pajak juga menyoroti pertumbuhan signifikan pada aktivasi akun Coretax. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 14.903.610 akun.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.903.610," ujarnya.
Dari angka tersebut, aktivasi paling banyak berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi dengan 13.897.537 akun. Kemudian Wajib Pajak Badan sebanyak 915.973 akun, diikuti Wajib Pajak Instansi Pemerintah 89.875 akun, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225 akun.


















