Pelonggaran SLIK Permudah Pengajuan KPR, Bank Waspadai Lonjakan NPL

- Pelonggaran SLIK yang menghapus data kredit macet di bawah Rp1 juta dan mempercepat pembaruan pelunasan mempermudah masyarakat, terutama MBR, dalam mengajukan KPR.
- Ekonom menilai kebijakan ini solutif untuk mempercepat proses KPR, namun bank tetap diminta waspada terhadap potensi lonjakan NPL dan menjaga prinsip kehati-hatian.
- BCA dan perbankan lain menegaskan komitmen pada manajemen risiko yang disiplin, dengan rasio NPL dan LAR tetap terkendali serta kualitas kredit terjaga sepanjang 2025.
Jakarta, FORTUNE – Pelonggaran aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang tidak menampilkan data kredit macet nominal di bawah Rp1 juta serta percepatan pembaruan data pelunasan makin memudahkan orang dalam mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
Relaksasi aturan credit scoring ini membawa angin segar bagi golongan berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mencicil rumah. Apalagi, BP Tapera sempat menyatakan ada 111.000 orang mengalami kendala saat mengajukan KPR di SLIK lantaran memiliki tunggakan pinjol di bawah Rp 1 juta pada November 2025.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menilai kebijakan ini cukup solutif dalam membantu konsumen mencicil rumah. Namun demikian, bank tentu akan tetap mewaspadai adanya lonjakan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL).
“Kebijakan ini baik untuk mengurangi gesekan administratif dan mempercepat proses KPR, tetapi bukan alasan bagi bank untuk menurunkan disiplin penyaluran kredit,” kata Josua ketika dihubungi Fortune Indonesia di Jakarta, Rabu (15/4).
Dari sisi risiko, lanjut Josua, bank tidak boleh menganggap debitur otomatis aman hanya karena pinjaman kecil tidak lagi tampil di SLIK. OJK sendiri tetap menegaskan keputusan pemberian KPR kepada MBR adalah kewenangan masing-masing bank dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.Â
Menurutnya, sikap kehati-hatian ini sangat penting, karena data OJK menunjukkan kredit perbankan pada Februari 2026 masih tumbuh 9,37 persen (YoY) dengan kualitas kredit tetap terjaga pada level NPL gross 2,17 persen dan Loan at Risk (LAR) 9,24 persen.Â
Pada saat yang sama, baki debet Buy Now, Pay Later (BNPL) atau paylater perbankan yang dilaporkan dalam SLIK juga tumbuh kuat 26,41 persen menjadi Rp27,8 triliun.
Sedangkan, pembiayaan pinjaman online tumbuh 25,75 persen menjadi Rp100,69 triliun dengan tingkat risiko macet agregat 4,54 persen.
“Relaksasi ini bisa mempermudah akses, tetapi tetap ada risiko bila bank terlalu longgar membaca disiplin pembayaran debitur, terutama di segmen konsumsi dan pinjaman digital,” kata Josua.
Oleh karena itu, kata Josua, dampak kebijakan ini terhadap NPL bank akan sangat bergantung pada cara bank mengeksekusinya. Kalau bank menjadikan kebijakan ini sebagai alat memilah debitur yang sebenarnya layak tetapi sebelumnya tersumbat karena catatan kecil dan persoalan pembaruan data, maka dampaknya bisa positif bagi intermediasi tanpa merusak kualitas aset.
Dari sisi pemain industri, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga terus mencermati rencana serta arahan kebijakan dari pemerintah dan OJK ini. Bank swasta ini juga mengaku masih tetap memasang sikap hati-hati dalam menyalurkan kreditnya.
“Pada prinsipnya, BCA senantiasa mendorong penyaluran kredit ke berbagai segmen dan sektor secara prudent, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan menerapkan manajemen risiko secara disiplin,” kata Executive Vice President (EVP) Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn.
Kualitas kredit BCA masih terjaga, seperti tecermin pada rasio LAR yang membaik ke 4,8 persen pada 2025, dibandingkan dengan 5,3 PERSEN pada tahun sebelumnya.
Pada periode sama, rasio NPL BCA mencapai 1,7 persen. Selain itu, rasio pencadangan NPL dan LAR BCA berada pada level solid pada 2025, masing-masing 183,8 persen dan 71,6 pesen.

















