Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

SLIK Dilonggarkan, Nasabah Nunggak di Bawah Rp1 Juta Masih Bisa Ambil KPR Subsidi

SLIK Dilonggarkan, Nasabah Nunggak di Bawah Rp1 Juta Masih Bisa Ambil KPR Subsidi
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI telah menyalurkan KPRS sebesar Rp17,13 triliun kepada lebih dari 125 ribu debitur. (dok. Antara/Antara Foto)
Intinya Sih
  • Data kredit macet di bawah Rp1 juta tidak ditampilkan agar nasabah tetap bisa mengajukan KPR subsidi.

  • Kebijakan ini mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman menjadi maksimal tiga hari kerja.

  • Pengamat menilai kebijakan ini belum cukup mendorong pertumbuhan KPR.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan tidak menampilkan data kredit macet yang nominalnya di bawah Rp1 juta berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur. Kondisi ini memungkinkan masyarakat dengan pinjaman macet bernominal kecil pada pinjaman online (pinjol) dan platform paylater masih bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. 

“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/4).

Perempuan yang biasa dipanggil Kiki ini menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan upaya mendukung program prioritas tiga juta rumah dari pemerintah, dan diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kiki menyebut, implementasi kebijakan ini paling lambat dilaksanakan pada Juni 2026.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari, status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK,” kata Kiki.

Lalu, demi mendukung percepatan program perumahan, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan  perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.

“OJK menegaskan SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam,” kata Kiki.

Menanggapi hal tersebut, pengamat perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menilai kebijakan ini belum cukup solutif mendongkrak KPR. Ia menyatakan minat daya beli pasar KPR masih cukup kuat meski pertumbuhannya tak begitu kencang.

“Nasabah yang mengajukan KPR rata-rata kebutuhan pinjamannya tinggi di atas Rp1 juta, jadi menurut saya kebijakan masih belum terasa. SLIK bertujuan sebagai pengingat mengenai track record nasabah sehingga tetap diperlukan,” kata Trioksa.

Dia juga mengimbau bank tetap mengantisipasi pembengkakan NPL khususnya KPR. Bank Indonesia (BI) mencatat, penyaluran KPR dan KPA industri perbankan masih tumbuh 5 persen (YoY) dengan nilai Rp840 triliun pada Februari 2026. Meski demikian, pertumbuhan KPR lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan pada Januari 2026 yang sebesar 5,5 persen (YoY).

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in Finance

See More