OJK Panggil Toyota Astra Finance Buntut Dugaan Penagihan Kasar

- OJK memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan pelanggaran penagihan kredit di Serang, Banten, yang melibatkan oknum tenaga penagihan menggunakan kekerasan.
- Dalam pertemuan awal, OJK meminta TAFS mengevaluasi mekanisme penagihan dan kerja sama dengan pihak ketiga agar seluruh proses berjalan profesional, beretika, serta sesuai ketentuan.
- OJK menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dan tanggung jawab PUJK atas tindakan pihak ketiga, sambil mengingatkan konsumen untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) atas dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten, belum lama ini.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah mengungkapkan pemanggilan tersebut dilakukan menyusul beredarnya informasi dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan oknum tenaga penagihan yang melakukan penagihan dengan kekerasan.
Berdasarkan hasil pertemuan awal, OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga.
OJK meminta perusahaan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
TAFS juga diminta menyampaikan data, dokumen, serta penjelasan lengkap yang dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan dan melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.
TAFS pun diimbau agar melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan, kemudiam menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan dimaksud kepada OJK.
"OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS. Apabila hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," ujar Agus, Selasa (9/6).
Menurut Agus, langkah pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya dalam memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai ketentuan dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Ia mengingatkan kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip pelindungan konsumen. Sebab, PUJK juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dan atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen.
Di sisi lain, OJK mengingatkan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak mendapatkan perlindungan, tetapi juga berkewajiban memenuhi seluruh komitmen dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati. Kewajiban tersebut meliputi pemenuhan pembayaran angsuran tepat waktu sesuai nominal dan jangka waktu yang ditetapkan.
Konsumen juga wajib menjaga dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakan objek yang menjadi agunan pembiayaan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan.
Sebab, kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut memicu tindakan penagihan. Oleh karenanya masyarakat perlu memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.



















