Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Bank Asing Tarik Dana, OJK: Repatriasi Laba Bukti Bisnis Masih Sehat

Bank Asing Tarik Dana, OJK: Repatriasi Laba Bukti Bisnis Masih Sehat
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Dok/Istimewa).
Intinya Sih
  • OJK menegaskan penarikan dana Rp115 triliun oleh bank asing seperti Citigroup, HSBC, dan Standard Chartered merupakan repatriasi laba, bukan tanda pesimisme terhadap pasar Indonesia.
  • Dian Ediana Rae menyebut repatriasi laba menunjukkan kinerja sehat dan menguntungkan cabang bank asing di Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan kantor pusat terhadap prospek bisnis lokal.
  • OJK mewajibkan rencana repatriasi tercantum dalam RBB serta koordinasi dengan Bank Indonesia agar proses konversi dana tidak mengganggu stabilitas rupiah dan menjaga prinsip kehati-hatian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penarikan dana oleh sejumlah bank asing dari Indonesia yang belakangan ini terjadi dan mendapat sorotan.

Sebelumnya, Citigroup, HSBC, dan Standard Chartered dilaporkan telah menarik dana senilai total Rp115 triliun dalam dua tahun. Aksi tersebut sempat dipersepsikan sebagai sinyal pesimisme bank asing terhadap prospek pasar dalam negeri.

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa penarikan dana tersebut merupakan mekanisme repatriasi laba kepada kantor pusat selaku pemegang investasi yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman moda

"Repatriasi laba dimaksud merupakan hal yang umum (business as usual) dan sepenuhnya bersumber dari akumulasi hasil kinerja laba yang positif pada tahun-tahun sebelumnya," kata Dian, Rabu (23/7).

Menurut Dian, dari sudut pandang kantor pusat, kemampuan kantor cabang bank luar negeri (KCBLN) melakukan repatriasi laba justru mencerminkan bahwa operasional di Indonesia mampu mencatatkan kinerja yang sehat, menguntungkan, dan berkelanjutan. Dengan demikian dapat memperkuat tingkat kepercayaan kantor pusat terhadap prospek operasional di Indonesia.

"Ini membuktikan bahwa iklim usaha dan bisnis perbankan di Indonesia berjalan dengan cukup baik dan memberikan keuntungan bagi bank," ujar Dian menambahkan.

Meski demikian, OJK telah mewajibkan rencana penarikan laba oleh kantor pusat tercantum dalam RBB untuk dievaluasi. Selain itu, OJK meminta KCBLN yang akan merepatriasi laba juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia supaya proses konversi dan pengiriman dana tidak mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah.

Dian menekankan agar pelaksanaan repatriasi laba dilakukan secara bertahap dan terencana dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta kecukupan permodalan dan likuiditas masing-masing bank, serta memerhatikan kondisi likuiditas dan fluktuasi valuta asing di pasar domestik guna mencegah potensi tekanan yang dapat mempengaruhi nilai tukar rupiah.

Share Article
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .

Related Articles

See More