Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Masih Memiliki Ruang di Pasar, OJK Ungkap PAYDI Masih Tumbuh 22%

Masih Memiliki Ruang di Pasar, OJK Ungkap PAYDI Masih Tumbuh 22%
ilustrasi asuransi kesehatan (pexels.com/Leeloo The First)
  • Premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun hingga Juli 2026, tumbuh 21,92 persen tahunan; OJK menilai produk asuransi berbasis investasi ini masih memiliki ruang di pasar.
  • OJK menekankan PAYDI yang menggabungkan asuransi dan investasi hanya cocok bagi konsumen yang memahami manfaat serta risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar.
  • OJK menyusun penyempurnaan aturan PAYDI mencakup modal inti, tata kelola, serta penamaan dan strategi investasi subdana guna memperjelas produk dan menekan risiko salah jual.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI masih memiliki ruang di pasar, seiring pendapatan premi yang dicapai sebesar Rp28,59 triliun atau tumbuh 21,92 persen secara tahunan hingga Juli 2026.

Meski demikian, OJK meminta perusahaan asuransi memperhatikan kualitas dan kesesuaian produk dengan kebutuhan serta profil risiko konsumen, di samping transparansi mengenai manfaat perlindungan dan risiko investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan PAYDI memiliki karakteristik yang lebih kompleks karena menggabungkan unsur perlindungan asuransi dan investasi.PAYDI pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risiko produk tersebut.

"PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar," ujar Ogi secara tertulis, Selasa (8/9).

Sejalan dengan itu, pemasaran produk tersebut harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai.

OJK tengah menyusun penyempurnaan aturan PAYDI, termasuk mengenai permodalan perusahaan yang memasarkan produk tersebut. Peningkatan modal inti secara bertahap dinilai diperlukan untuk memastikan perusahaan memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola PAYDI secara berkelanjutan.

"Perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti juga merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan. Detail pengaturan dalam RPOJK PAYDI saat ini masih dalam proses penyusunan," ujarnya.

Selain itu, OJK menyiapkan pengaturan mengenai nama dan strategi investasi subdana PAYDI untuk memperjelas karakteristik serta strategi investasi yang ditawarkan kepada konsumen. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko salah jual atau mis-selling.

Secara keseluruhan, industri asuransi mencatatkan total aset sebanyak Rp1.172,90 triliun atau meingkat 1,59 persen (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya. Sementara itu akumulasi pendapatan premi pada periode Juli 2026 mencapai Rp199,80 triliun, atau tumbuh 2,71 persen secara tahunan.

    Share Article
    Editorial Team
    Ekarina .
    EditorEkarina .

    Latest in Finance

    See More