Kurangi Beban Warga, Menkes Dorong 90 Persen Belanja Kesehatan Dicakup Asuransi

- Kemenkes mencatat belanja kesehatan nasional sekitar Rp640 triliun per tahun, sementara asuransi komersial baru menanggung 5 persen atau Rp35 triliun.
- Pemerintah menargetkan 80–90 persen pengeluaran kesehatan masyarakat ditanggung asuransi komersial yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan, demi sistem lebih murah dan nyaman.
- OJK dan Kemenkes memperkuat ekosistem melalui Task Force KAPJ; lima asuransi dan tujuh jaringan rumah sakit mulai standardisasi sistem serta percepatan administrasi.
Jakarta, FORTUNE – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyoroti masih rendahnya peran asuransi komersial dalam menanggung biaya kesehatan pada masyarakat. Bahkan, data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan total pengeluaran kesehatan nasional saat ini mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun.
Dari nilai tersebut, porsi yang ditanggung oleh asuransi komersial baru sekitar 5 persen atau setara Rp35 triliun per tahun. Selebihnya masih berasal dari pembiayaan BPJS Kesehatan dan pengeluaran langsung masyarakat (out of pocket).
Untuk itu, pemerintah menargetkan sekitar 80 persen hingga 90 persen pengeluaran kesehatan masyarakat ke depan dapat ditanggung melalui skema asuransi komersial berkolaborasi dengan asuransi sosial BPJS Kesehatan.
“Kami ingin 80 persen sampai 90 persen dari belanja kesehatan seluruh individu yang ada di Indonesia kalau bisa melalui asuransi. Karena itu akan membuat lebih murah secara sistem, tapi juga lebih nyaman bagi para anggota masyarakat,” kata Budi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9).
Guna mewujudkan target tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan memperkuat ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong layanan kesehatan yang semakin efisien, terintegrasi. Hal ini diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai oleh OJK dan didukung Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
“Ini adalah bagian dari perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita, termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal dari transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.
5 asuransi dan 7 jaringan RS telah implementasikan KAPJ

Foto ilustrasi suasana ruang perawatan rumah sakit. ( Pexels) Sebagai bentuk implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi yang terlibat dalam penandatanganan PKS terdiri atas AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara itu, tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit (RS) yang terlibat terdiri atas Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.
Task Force KAPJ selanjutnya akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpenyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait demi memperkuat implementasi KAPJ.
Sinergi antara kebijakan sektor kesehatan ini, lanjut Ogi, diharapkan dapat mendukung terbentuknya ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan serta memberikan manfaat lebih optimal bagi masyarakat.




















