Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Marak Gagal Bayar Pinjol, OJK : KYC Tanggung Jawab Penyelenggara

Marak Gagal Bayar Pinjol, OJK : KYC Tanggung Jawab Penyelenggara
Ilustrasi Debt Collector/ Shutterstock Andrey Povpov
Intinya Sih
  • OJK menegaskan tanggung jawab verifikasi dan penerapan prinsip kehati-hatian, termasuk KYC dan penilaian risiko borrower, sepenuhnya berada di tangan penyelenggara pinjaman online.
  • Tingginya gagal bayar pinjol dipicu lemahnya pengawasan internal serta dorongan mengejar volume pembiayaan, membuat seleksi borrower menjadi kurang ketat dan meningkatkan risiko kredit macet.
  • Kasus KoinWorks menjadi sorotan setelah dugaan penyalahgunaan dana dan manipulasi dokumen mencuat, mendorong OJK memperketat pengawasan serta berkoordinasi dengan aparat hukum untuk memastikan perlindungan lender.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE – Industri layanan pendanaan bersama peer-to-peer lending (P2PL) atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol) masih menjadi sorotan. Sejumlah isu terus mengemuka mulai dari pinjaman macet hingga gagal bayar baik dari borrower hingga lender

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2026 melaporkan ada 19 perusahaan fintech P2P lending yang memiliki pembiayaan macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5 persen.

Di sisi lain, outstanding pembiayaan pinjol pada April 2026 masih tumbuh 26,11 persen (YoY) dengan nominal Rp102,07 triliun. Sedangkan untuk tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90), posisinya tercatat 4,62 persen atau dalam tren naik bila dibandingkan dengan posisi Maret 2026 yang sebesar 4,52 persen. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, menegaskan kewajiban verifikasi melekat pada penyelenggara pinjol. Penyelenggara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, mulai dari Know Your Customer (KYC), verifikasi identitas dan profil calon borrower, hingga penilaian kelayakan dan risiko sebelum pendanaan ditawarkan kepada lender.

“Risiko kredit melekat pada aktivitas pendanaan yang dilakukan oleh lender, namun penyelenggara tetap bertanggung jawab menerapkan manajemen risiko, proses seleksi borrower yang prudent, serta transparansi informasi kepada lender,” kata Agusman melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Rabu (10/6).

Banyak pinjol gencar salurkan pinjaman untuk capai target

Ilustrasi debt collector menagih hutang (unsplash.com/Icons8 Team)
Ilustrasi debt collector menagih hutang (unsplash.com/Icons8 Team)

Mantan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK 2016-2022, Tongam Lumban Tobing, mengamini tanggung jawab KYC tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain dalam ekosistem seperti super lender atau lead generator. Menurutnya, masalah justru lahir saat platform mengejar volume. 

“Untuk meningkatkan volume transaksi disbursement, pemilihan calon peminjam menjadi kurang selektif karena turut memasukkan yang berisiko tinggi sebagai penerima dana,” kata Tongam.

Dia menilai mekanisme credit scoring saat ini sudah memadai, bahkan telah tersedia platform innovative credit scoring untuk industri pinjol.

Akar persoalan justru pada lemahnya pengendalian internal.

Borrower bodong umumnya terjadi karena lemahnya pengawasan internal, tidak optimalnya fungsi kepatuhan, serta rendahnya efektivitas pengendalian dalam mendeteksi penyimpangan sejak dini,” ujarnya.

Persoalan semacam itu tampak nyata pada salah satu kasus yang kini menjadi sorotan, yakni KoinWorks. Melalui anak usahanya, KoinP2P, perusahaan ini mengumumkan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian lender pada akhir 2024 akibat dugaan penyalahgunaan dana oleh peminjam. 

Persoalan berlanjut pada Mei 2026 ketika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga petinggi perusahaan dalam dugaan korupsi penyaluran kredit dari bank BUMN melalui manipulasi dokumen. Terkait kasus tersebut, Agusman menyatakan OJK tengah mendalami adanya gugatan dan laporan dari sejumlah pihak yang menyangkut KoinP2P. 

OJK disebut terus memantau penanganan perkara sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. 

“OJK melakukan pengawasan secara ketat terhadap KoinP2P antara lain untuk memantau proses penyelesaian pendanaan bermasalah serta memastikan pemenuhan kewajiban kepada lender dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, menyoroti celah yang tersisa pada sisi mitigasi risiko. Ia mencontohkan KoinWorks yang posisinya berbalik, dari perusahaan yang disebut merugi sekitar Rp360 miliar menjadi terduga pemalsuan dokumen kepada Bank BUMN. Polanya serupa, seperti proyek fiktif, yang juga pernah muncul pada DSI dan Investree. 

“Awalnya KoinWorks menjadi korban, sekarang menjadi terduga penipuan,” ujarnya. 

Menurut Nailul, pemicunya adalah orientasi pada kuantitas pembiayaan. Menurutnya, pada bidang keuangan, makin mudah bisa berarti semakin longgar untuk terjadinya fraud. Untuk itu, Ia mendorong industri mengutamakan kualitas pembiayaan dan menyusun pedoman penanganan gagal bayar, usulan yang menurutnya telah disampaikan ke OJK namun masih diserahkan ke masing-masing platform.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana

Related Articles

See More