OJK Cabut Izin Unit Syariah Great Eastern Life

- OJK mencabut izin Unit Usaha Syariah PT Great Eastern Life Indonesia per 21 Juli 2026 setelah penyelesaian portofolio kepesertaan rampung, sehingga perusahaan dilarang menjalankan asuransi jiwa syariah.
- Portofolio peserta UUS Great Eastern dialihkan ke PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa atau SalingJaga; perlindungan, manfaat, dan ketentuan polis tetap berlaku, termasuk pengalihan data pribadi.
- OJK mengizinkan PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia beroperasi sejak 22 Juli 2026; seluruh aktivitas UUS MSIG Life dialihkan paling lambat tiga bulan tanpa mengubah hak dan kewajiban peserta.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin pembentukan unit usaha syariah PT Great Eastern Life Indonesia per 21 Juli 2026.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menjelaskan pencabutan izin tersebut dilakukan setelah proses penyelesaian portofolio kepesertaan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia rampung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah," jelas Wayan dalam keterangan resmi, Selasa (28/7).
Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia sebelumnya beralamat di Menara Karya Lantai 5, Jalan H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 1-2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berdasarkan laman resmi perusahaan, UUS Great Eastern Life ini mengalihkan portfolio kepesertaannya kepada PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa, yang dikenal dengan nama SalingJaga.
Dalam pengalihan tersebut, Great Eastern menyatakan perlindungan dan manfaat asuransi bagi pemegang polis dan peserta tetap berlaku tanpa perubahan. Ketentuan dalam polis atau sertifikat kepesertaan juga tetap berlaku.
Pengalihan portofolio juga mencakup data pribadi pemegang polis dan peserta untuk keperluan kelanjutan kepesertaan. Perusahaan menyatakan proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan pelindungan data pribadi.
Di sisi lain, OJK memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Izin tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK yakni 22 Juli 2026.
Sejak tanggal tersebut, seluruh operasi, kegiatan usaha, dan aktivitas Unit Usaha Syariah, termasuk kantor cabang, kantor kas, unit pelayanan kas, hingga Layanan Syariah Asuransi (LSA) akan beralih kepada PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia paling lambat tiga bulan.
Perusahaan yang beralamat di Sinarmas Land Plaza Sudirman Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, itu diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen MSIG Life menyatakan bahwa selama proses pemisahan, hak dan kewajiban peserta serta MSIG Life tidak berubah dan tetap sesuai dengan ketentuan pada polis yang berlaku.



















