Bisnis Korporasi Menguat, Laba MSIG Life Melonjak 69 Persen

- Segmen korporasi mendorong kinerja MSIG Life, dengan pendapatan premi tumbuh 15 persen secara tahunan dan rasio klaim yang relatif terjaga hingga semester I 2026.
- Premi lanjutan mencapai Rp1 triliun, naik 27 persen secara tahunan, sementara APE bisnis baru sebesar Rp691 miliar; laba bersih melonjak 69 persen menjadi Rp181 miliar.
- MSIG Life mencatat ekuitas Rp8,2 triliun, melampaui ketentuan minimum OJK Rp1 triliun, serta melanjutkan ekspansi multi-kanal, investasi digital dan AI, serta pengembangan produk.
Jakarta, FORTUNE - PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) mencatat pertumbuhan kinerja yang sebagian besarnya terdorong oleh segmen bisnis korporasi.
Director & Chief Strategic Distribution, Government & Partnership Officer MSIG Life, Herman Sulistyo, mengatakan pendapatan premi dari segmen korporasi menunjukkan pertumbuhan hingga 15 persen secara tahunan.
"Jadi pendapatannya sangat kuat, sejalan dengan pendapatan bisnis korporasi secara industri," kata Herman dalam Public Expose 2026 daring, dikutip Jumat (11/9).
Ia menjelaskan, segmen bisnis korporasi menjadi penopang karena rasio klaimnya yang relatif terjaga. Distribusi corporate business itu pun pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap penguatan bisnis MSIG Life hingga semester I 2026.
Sepanjang periode tersebut, MAIG Life membukukan premi lanjutan mencapai Rp 1 triliun atau tumbuh 27 persen YoY. Sementara pendapatan premi bisnis baru yang disetahunkan (annualized premium equivalent/APE) tercatat sebesar Rp 691 miliar.
"Pertumbuhannya sangat baik dan sangat menopang bisnis dari MSIG Life," ungkap dia.
Dengan kinerja pendapatan premi yang positif, laba bersih perseroan ikut meningkat 69 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp 181 miliar.
"Kinerja paruh pertama 2026 menunjukkan kami berada pada jalur yang tepat dalam mendorong pertumbuhan bisnis yang berkualitas," ujar Herman
Dari sisi permodalan, MSIG Life mencatatkan ekuitas sebesar Rp 8,2 triliun. Angka tersebut jauh diatas ketentuan minimum tertinggi bagi perusahaan asuransi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023, yaitu Rp 1 triliun.
Ke depan, perseroan masih akan terus melanjutkan ekspansi distribusi multi-kanal, investasi digital dan kecerdasan buatan (AI), serta pengembangan produk demi memperluas layanan kepada nasabah dan mencetak pertumbuhan kinerja.



















