Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Daftar 94 Pinjol Resmi OJK per April 2026 Terlengkap

Daftar 94 Pinjol Resmi OJK per April 2026 Terlengkap
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
Intinya Sih
  • OJK memperbarui daftar penyelenggara pinjaman online resmi dan berizin per April 2026, termasuk pembaruan nama layanan.

  • Masyarakat dapat memverifikasi legalitas pinjol melalui situs resmi OJK atau menghubungi Call Center 157 dan WhatsApp resmi OJK.

  • Ada beberapa tips menggunakan pinjol untuk memastikan aktivitas tetap aman.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Pinjaman online atau pinjol sering dijadikan sebagai solusi praktis untuk memenuhi kebutuhan mendesak, modal usaha, hingga pembayaran konsumtif. Layanan keuangan digital tersebut menawarkan kemudahan pinjaman dana.

Hal tersebut menyebabkan praktik ilegal juga marak terjadi sehingga patut diwaspadai. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merangkum sejumlah penyedia layanan pinjol resmi dan berizin di Indonesia.

Berikut daftar pinjol resmi OJK per April 2026 dan cara memverifikasi legalitasnya yang penting untuk diketahui.

Daftar pinjol resmi dan berizin OJK per April 2026

OJK memperbarui daftar penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang telah mengantongi izin resmi secara berkala. Per April 2026, ada sebanyak 94 penyelenggaraan resmi yang terdaftar dalam sistem OJK.

Pihak OJK mencatat ada beberapa pembaruan. Ini berkaitan dengan perubahan nama layanan dan situs resmi serta pencabutan izin usaha Maucash milik PT Astra Welab Digital Arta per 2 April 2026. Berikut daftar pinjol resmi OJK per April 2026.

  1. AdaKami — PT Pembiayaan Digital Indonesia
  2. AdaModal — PT Solid Fintek Indonesia
  3. AdaPundi — PT Info Tekno Siaga
  4. Akseleran — PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  5. Aktivaku — PT Aktivaku Investama Teknologi
  6. Alami — PT Alami Fintek Sharia
  7. Amartha — PT Amartha Mikro Fintek
  8. Ammana — PT Ammana Fintek Syariah
  9. Asetku — PT Pintar Inovasi Digital
  10. Avantee — PT Graha Dana Bersama
  11. AwanTunai — PT Simplefi Teknologi Indonesia
  12. BantuSaku — PT Smartec Teknologi Indonesia
  13. BATUMBU — PT Berdayakan Usaha Indonesia
  14. Boost — PT Creative Mobile Adventure
  15. Cairin — PT Idana Solusi Sejahtera
  16. Cashcepat — PT Artha Permata Makmur
  17. cicil — PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  18. Crowdo — PT Mediator Komunitas Indonesia
  19. DANA SYARIAH — PT Dana Syariah Indonesia
  20. DanaBagus — PT Dana Bagus Indonesia
  21. danabijak — PT Digital Micro Indonesia
  22. Danacita — PT Inclusive Finance Group
  23. Danai.id — PT Adiwisista Finansial Teknologi
  24. Danain — PT Mulia Inovasi Digital
  25. Danakini — PT Dana Kini Indonesia
  26. Danaku — PT Trust Teknologi Finansial
  27. Danamas — PT Pasar Dana Pinjaman
  28. Danamerdeka — PT Inetkno Raya
  29. DanaKredi — PT Pindar Berbagi Bersama
  30. Doeku — PT Doeku Field Indonesia
  31. Dompet Kilat — PT Indo Fin Tek
  32. Duha SYARIAH — PT Duha Madani Syariah
  33. DUMI — PT Fidac Inovasi Teknologi
  34. Easycash — PT Indonesia Fintopia Technology
  35. EDUFUND — PT Fintech Bina Bangsa
  36. Esta Kapital — PT Esta Kapital Fintek
  37. ETHIS — PT Ethis Fintek Indonesia
  38. Findaya — PT Mapan Global Reksa
  39. Finmas — PT Oriente Mas Sejahtera
  40. Finplus — PT Rezeki Bersama Teknologi
  41. FINTAG — PT Fintegra Homido Indonesia
  42. GandengTangan — PT Kreasi Anak Indonesia
  43. Gradana — PT Gradana Teknoruci Indonesia
  44. iGrow — PT LinkAja Modalin Nusantara
  45. Indodana Fintech — PT Artha Dana Teknologi
  46. Indofund.id — PT Bursa Akselerasi Indonesia
  47. Indosaku — PT Indosaku Digital Teknologi
  48. Invoila — PT Sol Mitra Fintec
  49. Ivoji — PT Finansia Aira Teknologi
  50. JULO — PT JULO Teknologi Finansial
  51. KawanCicil — PT Kawan Cicil Teknologi Utama
  52. KLIK KAMI — PT Harapan Fintech Indonesia
  53. KlikA2C — PT Aman Cermat Cepat
  54. KlikCair — PT Klikcair Magga Jaya
  55. klikUMKM — PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
  56. KoinP2P — PT Lunaria Annua Teknologi
  57. Komunal — PT Komunal Finansial Indonesia
  58. KrediFazz — PT KrediFazz Digital Indonesia
  59. Kredinesia — PT Kreditku Teknologi Indonesia
  60. KrediOne — PT Inovasi Terdepan Nusantara
  61. Kredit Pintar — PT Kredit Pintar Indonesia
  62. KREDITO — PT Fintek Digital Indonesia
  63. KreditPro — PT Tri Digi Fin
  64. KTA Kilat — PT Pendanaan Teknologi Nusa
  65. LAHAN SIKAM — PT Lampung Berkah Finansial Teknologi 
  66. Lentera Dana Nusantara — PT Lentera Dana Nusantara
  67. lumbungdana — PT Lumbung Dana Indonesia
  68. Mekar — PT Mekar Investama Teknologi
  69. Modal Nasional — PT Solusi Teknologi Finansial
  70. Modalku — PT Mitrausaha Indonesia Grup
  71. ModalRakyat — PT Modal Rakyat Indonesia
  72. OVO Finansial — PT Indonusa Bara Sejahtera
  73. PAPITUPI SYARIAH — PT Piranti Alphabet Perkasa
  74. Pijar — PT IKI Karunia Indonesia
  75. Pinjam Gampang — PT Kredit Plus Teknologi
  76. PinjamanGo — PT Dana Pinjaman Inklusif
  77. PinjamDuit — PT Stanford Teknologi Indonesia
  78. Pinjamin — PT Progo Puncak Group
  79. PinjamModal — PT Finansial Integrasi Teknologi
  80. Pinjamyuk — PT Kuai Kuai Tech Indonesia
  81. Pintek — PT Pinduit Teknologi Indonesia
  82. Pohondana — PT Pohon Dana Indonesia
  83. qazwa.id — PT Qazwa Mitra Hasanah
  84. Restock.ID — PT Cerita Teknologi Indonesia
  85. RupiahCepat — PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  86. SamaKita — PT Sejahtera Sama Kita
  87. SAMIR — PT Sahabat Mikro Fintek
  88. Sanders One Stop Solution — PT Satustop Finansial Solusi
  89. Singa — PT Abadi Sejahtera Finansindo
  90. SOLUSIKU — PT Anugerah Digital Indonesia
  91. Tokomodal — PT Toko Modal Mitra Usaha
  92. Uangme — PT Uangme Fintek Indonesia
  93. UATAS — PT Plus Ultra Abadi
  94. UKU — PT Teknologi Merlin Sejahtera

Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui situs OJK

Masyarakat dapat memastikan legalitas layanan pinjaman online melalui situs resmi OJK. Cara verifikasinya pun cukup sederhana, yaitu sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs ojk.go.id lewat browser.
  2. Pilih menu Fungsi Utama.
  3. Klik opsi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
  4. Setelah itu, klik menu Informasi PVML.
  5. Pilih menu Direktori Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi (LPBBTI).
  6. Sistem akan menampilkan publikasi daftar pinjol resmi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan pengguna.
  7. Pilih publikasi yang ingin dipilih, lalu klik tulisan bercetak biru untuk mengunduh dokumen.

Selain melalui situs resmi OJK, ada beberapa cara cek pinjol legal atau ilegal yang dapat dilakukan. Berikut beberapa opsinya.

  • Call Center OJK 157
  • WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Aplikasi OJK Checking

Tips aman menggunakan pinjol

Mengetahui daftar pinjol resmi OJK per April 2026 dapat membantu masyarakat mengenali penyedia layanan yang berizin resmi. Selain itu, ada beberapa tips menggunakan pinjol yang dapat dicoba untuk memastikan aktivitas lebih aman. Berikut beberapa tipsnya.

  • Pastikan layanan pinjaman online telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Cek ulasan platform penyedia layanan pinjol
  • Hindari mengambil pinjaman melebihi kapasitas finansial Anda.
  • Pahami ketentuan dan bunganya secara menyeluruh sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman.
  • Segera laporkan ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi pinjol ilegal.

Itu dia daftar pinjol resmi OJK per April 2026 lengkap dengan cara memverifikasi legalitasnya yang dapat diikuti. Pastikan untuk tetap cermat menggunakan layanan pinjol untuk menghindari praktik penipuan. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar pinjol resmi OJK per April 2026

Berapa jumlah pinjol resmi OJK per April 2026?

Berdasarkan data OJK per April 2026, terdapat 94 penyelenggara fintech P2P lending berizin.

Bagaimana memastikan pinjol yang digunakan legal?

Masyarakat dapat mengeceknya melalui situs ojk.go.id, aplikasi OJK Checking, Call Center 157, atau WhatsApp OJK 081-157-157-157.

Apa risiko menggunakan pinjol ilegal?

Pinjol ilegal berpotensi memberi bunga tidak wajar, menyalahgunakan data pribadi, hingga melakukan penagihan yang bersifat intimidatif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in Finance

See More