OJK Blokir 36.191 Rekening Bank Terindikasi Judi Online

- OJK memblokir 36.191 rekening bank terindikasi judi online hingga akhir Juni 2026, meningkat dari bulan sebelumnya yang berjumlah 33.836 rekening.
- Kebijakan pemblokiran dilakukan berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital RI, dengan verifikasi melalui NIK serta penerapan enhanced due diligence oleh perbankan.
- Selain itu, OJK juga memblokir 557.751 rekening terkait penipuan keuangan dengan total dana korban Rp674,1 miliar dan telah mengembalikan Rp196,93 miliar kepada masyarakat.
Jakarta,FORTUNE — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 36.191 rekening bank yang terindikasi judi online (judol) hingga akhir Juni 2026. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya 33.836 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pemblokiran rekening merupakan upaya penegakan aturan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 36.191 rekening yang sebelumnya 33.836 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDK yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurutnya, OJK juga meminta perbankan melakukan pengembangan atas laporan dugaan keterlibatan rekening dengan judi online, dengan meminta perbankan untuk melakukan penutupan rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Adapun, kebijakan tersebut dilakukan dengan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK), serta melakukan enhanced due diligence (EDD).
OJK juga telah memblokir 557.751 rekening yang terkait dengan penipuan atau scam keuangan yang dilaporkan masyarakat kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Bahkan, nilai dana korban yang berhasil diblokir atau diamankan mencapai Rp674,1 miliar. Sementara itu, dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp196,93 miliar.

















