Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

OJK Optimalisasi SLIK, Pembaruan Data Kredit Lunas Jadi 3 Hari

OJK Optimalisasi SLIK, Pembaruan Data Kredit Lunas Jadi 3 Hari
Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Intinya Sih
  • OJK mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan memangkas waktu pembaruan data kredit lunas dari sekitar satu bulan menjadi maksimal tiga hari.
  • Ambang batas pelaporan SLIK kini hanya untuk kredit di atas Rp1 juta agar informasi tetap relevan, tanpa menghapus catatan kredit bermasalah di lembaga keuangan.
  • Penyempurnaan SLIK bertujuan memperluas akses pembiayaan UMKM, mempercepat pelaporan data debitur, serta memperkuat stabilitas dan kredibilitas sistem keuangan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan meresmikan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendorong penyaluran kredit lebih tepat sasaran, serta mendukung akses pembiayaan UMKM dan percepatan program 3 juta rumah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan dalam optimalisasi SLIK ini, OJK memangkas pembaruan data debitur yang telah melunasi pinjaman. Jika sebelumnya pembaruan data membutuhkan waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan sebelum debitur dapat mengajukan kredit baru, kini proses tersebut dipangkas menjadi maksimal tiga hari.

"Ini juga karena masukan dari pengembang. Ketika mereka mau memberikan kredit, catatan itu masih ada belum lunas, padahal sudah. Ini supaya lebih cepat," ujar Friderica dalam Launching Optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Senin (6/7).

Selain itu, optimalisasi SLIK ini juga menetapkan ambang batas pelaporan dalam SLIK hanya untuk kredit di atas Rp1 juta. "Hal ini agar informasi yang digunakan dalam proses pengajuan kredit tetap relevan," tegas Friderica.

Meski demikian, penetapan tersebut bukan berarti serta-merta menghapus kredit bermasalah nasabah. Pinjaman tersebut tetap tercatat sebagai kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di masing-masing lembaga keuangan, tetapi hanya tidak lagi ditampilkan dalam SLIK. OJK pun menetapkan optimalisasi SLIK ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar menambahkan, penyempurnaan SLIK ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM, melalui penyediaan data debitur yang lebih mutakhir. Percepatan pelaporan kredit yang telah lunas juga diharapkan dapat mengurangi pengaduan dari masyarakat akibat keterlambatan pembaruan data.

"Optimalisasi SLIK ini memperkuat ekosistem keuangan melalui kredit reporting system yang lebih kredibel, guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat perlindungan konsumen," kata Agus.

Berdasarkan data OJK, SLIK saat ini digunakan oleh 2.169 pelapor dari berbagai sektor jasa keuangan. Rata-rata permintaan informasi debitur mencapai sekitar 31 juta inquiry per bulan, dengan jumlah tertinggi sebesar 35,3 juta inquiry pada April 2026.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More