OJK Kebut POJK Demutualisasi, Jangka Waktu 3 Bulan ke Depan

- OJK sedang merampungkan POJK tentang demutualisasi bursa dengan target penyelesaian dalam tiga bulan ke depan sebelum masuk program legislasi prioritas tahun ini.
- Perubahan bentuk bursa dari mutual menjadi demutual akan dimulai lewat private deal antar Anggota Bursa, serta membuka peluang kepemilikan bagi lembaga negara seperti BI dan Kemenkeu.
- OJK juga menyiapkan aturan pembatasan kepemilikan saham dan tata kelola melalui RUPS agar tidak terjadi dominasi pemegang saham tunggal serta menjaga transparansi proses demutualisasi.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan Peraturan OJK (POJK) terkait rencana demutualisasi bursa. Targetnya, POJK itu akan masuk proleg OJK yang mendesak tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, finalisasi aturan itu akan diputuskan di forum rapat Dewan Komisioner di OJK.
"Timeline-nya kurang lebih 3 bulan ke depan untuk POJK-nya. Setelah itu, praktis, sudah dapat dilakukan pengaturan di bursa yang juga mengubah, karena ada perubahan pengaturan terkait demut ini," kata Hasan di gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (30/6).
Sebagai konteks, demutualisasi bursa telah diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sebelumnya, terdapat rencana untuk membentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU tersebut.
Hasan menambahkan, pada tahap awal, perubahan dari bentuk mutualisasi bursa menjadi demutualisasi akan dilakukan melalui private deal antara Anggota Bursa (AB) yang ada. Berdasarkan revisi UU P2SK, terbuka pula jalan bagi lembaga negara (seperti Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan) untuk menjadi pihak pertama yang berkesempatan memiliki saham di bursa.
"Lalu private deal di antara mreka, yang satu ingin jual, yang satu ingin beli di antara AB, kami persilakan. Karena kan tidak lagi equal share portion-nya. Ke depan ini boleh saja ada satu AB punya sedikit, AB lainnya memiliki lebih banyak, itu dimungkinkan," ujar Hasan.
Aspek lain yang akan diatur dalam perumusan awal POJK demutuallisasi adalah potensi mengundang partisipasi dari mitra strategis.
OJK juga sedang mengkaji pembatasan kepemilikan saham berdasarkan praktik terbarik internasional. Tujuannya, agar tidak terjadi dominasi oleh satu pemegang saham.
"Lalu tentu aksi korporasi demutualisasi ini harus dijalankan sesuai tata kelola yang ada melalui forum RUPS atau RUPS Luar Biasa, sehingga pemegang saham bursa sekarang berhak menentukan arah demutualisasi bursa ke depan," ujarnya.











