OJK Beri Izin Usaha Jamkrida Kalimantan Timur Setelah Mengubah Nama

- OJK resmi memberikan izin usaha kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Perseroda) setelah perubahan nama dan status menjadi BUMD berbentuk perseroan terbatas.
- Izin usaha tersebut mewajibkan perusahaan menjalankan praktik bisnis sehat sesuai regulasi, dengan fokus mendukung UMKM dan koperasi sebagai penggerak ekonomi Kalimantan Timur.
- OJK juga mencatat perkembangan industri penjaminan, di mana aset menurun 1,28 persen namun imbal hasil tumbuh 6,13 persen dan klaim naik 17,45 persen per April 2026.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Perseroda), setelah melakukan perubahan nama dari PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Perubahan nama tersebut seiring naiknya status perusahaan menjadi persoda atau badan usaha milik daerah (BUMD) yang berbentuk perseroan terbatas. Berdasarkan publikasi OJK, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-36/KO.23/2026 per 2 Juli 2026.
"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar pengumuman resmi OJK.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Perseroda) atau disingkat Jamkrida Kalimantan Timur pun diwajibkan menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. Adapun BUMD ini didirikan untuk mendukung kegiatan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi sebagai kekuatan ekonomi Kalimantan Timur.
Belum lama ini, pada Maret 2026, OJK juga memberikan izin usaha kepada Jamkrida Riau setelah memperoleh status perseroda. Dengan demikian, PT Jamkrida Riau menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda).
Selain itu, OJK juga menetapkan perubahan nama PT Jamkrida Sumbar Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perseroda) melalui KEP-92/KO.15/2025 pada tanggal Agustus 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Per April 2025, OJK mencatat nilai aset industri penjaminan terkontraksi 1,28 persen secara tahunan menjadi Rp46,73 triliun. Sementara itu, nilai imbal hasil industri penjaminan mencapai Rp2,73 triliun, tumbuh 6, 13 persen dibandingkan April 2025. capaian pada April 2026 ini membaik jika dibandingkan nilai imbal hasil pada Maret 2026 yang sebesar Rp1,98 triliun atau turun lima persen secara tahunan. Di sisin lain, nilai klaim industry penjaminan juga naik 17,45 persen menjadi Rp2,75 triliun.



















