Lima BPR Merger ke BPR Ganda Sumatra Utara, Aset Tembus Rp400 Miliar

- Lima BPR dari berbagai provinsi di Sumatra resmi bergabung ke PT BPR Mangatur Ganda setelah mendapat persetujuan OJK pada 19 Juni 2026.
- Merger ini bertujuan memperkuat permodalan, memperluas jangkauan usaha hingga lima provinsi, serta meningkatkan kontribusi pembiayaan bagi sektor UMKM.
- Setelah penggabungan, aset BPR hasil merger diproyeksikan tembus Rp400 miliar dengan modal inti di atas Rp135 miliar dan rasio permodalan lebih dari 50 persen.
Jakarta, FORTUNE – Sebanyak lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melakukan merger atau penggabungan ke dalam PT BPR Mangatur Ganda (Provinsi Sumatera Utara). Kelima BPR ini terdiri dari PT BPR Mindosari (Provinsi Bengkulu), PT BPR Rap Ganda (Provinsi Jambi), PT BPR Tiurganda (Provinsi Sumatera Selatan), PT BPR Lipatganda (Provinsi Lampung) dan PT BPR Tahuan Ganda (Provinsi Lampung).
Persetujuan penggabungan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumatra Utara, Triyoga Laksito, menyebut langkah merger ini sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan guna memperkuat permodalan dan meningkatkan skala usaha. Dengan demikian, ke depannya BPR ini dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendorong perekonomian masyarakat, khususnya dalam penyaluran pembiayaan pada sektor riil Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Penggabungan ini menjadi salah satu terobosan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup lima provinsi di Pulau Sumatra,” kata Triyoga melalui keterangan resmi yang dikutip Rabu (1/7).
Dengan realisasi penggabungan tersebut, total aset BPR hasil merger diproyeksikan akan melebihi Rp400 miliar. Tak hanya itu, modal inti juga menjadi di atas Rp135 miliar serta rasio permodalan (KPMM) di atas 50 persen yang akan menjadi salah satu keunggulan BPR dalam melakukan inovasi produk dan optimalisasi teknologi.
“Oleh karena itu, penerapan tata kelola, manajemen risiko dan aspek kepatuhan yang kuat serta strategi bisnis yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah, menjadi faktor penting agar BPR tetap adaptif, berdaya saing, dan mampu berkompetisi dengan LJK lainnya,” ujar Triyoga.
Triyoga menyampaikan penggabungan ini mulai berlaku sejak tanggal persetujuan Perubahan Anggaran Dasar BPR hasil penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia. Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan industri BPR dan BPR Syariah yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.


















