Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Debt Collector TAF Langgar SOP Penagihan, Ini Sanksi dari OJK

Debt Collector TAF Langgar SOP Penagihan, Ini Sanksi dari OJK
Ilustrasi Debt Collector/ Shutterstock Andrey Povpov
Intinya Sih
Sisi Positif
  • OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAF) setelah ditemukan pelanggaran SOP oleh petugas penagihan pihak ketiga dalam insiden kekerasan di Serang, Banten.
  • TAF diwajibkan mengevaluasi tata kelola penagihan, memperkuat pengawasan terhadap mitra eksternal, serta menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam tujuh hari dan laporan implementasi maksimal 30 hari kerja.
  • OJK menegaskan tanggung jawab penuh perusahaan pembiayaan atas seluruh proses penagihan dan mengimbau debitur agar tidak mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis sebelum kontrak berakhir.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Apakah sanksi OJK kepada TAF sudah cukup tegas?
Share Article

Jakarta, FORTUNE Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAF) menyusul rampungnya pemeriksaan atas insiden kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan bermotor di Serang, Banten. Pengawas sektor keuangan menengarai adanya tindakan dari petugas lapangan pihak ketiga yang menyimpang dari tata kerja baku (SOP) yang telah ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan tersebut.

Konsekuensi dari pelanggaran tersebut, OJK melayangkan surat kewajiban kepada TAF untuk mengevaluasi tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan secara menyeluruh. Langkah ini diambil guna memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagih, baik internal maupun kemitraan dengan pihak ketiga, sebagai bagian dari komitmen pelindungan konsumen.

Berkenaan dengan aspek pidana dalam insiden ini, OJK menyerahkan sepenuhnya kepada koridor hukum yang berlaku.

“Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, melalui keterangan resmi yang dikutip Senin (29/6).

Sebagai langkah korektif, manajemen TAF melaporkan kepada regulator bahwa mereka telah menghentikan hubungan kerja sama dengan vendor pihak ketiga yang terbukti tidak menjalankan tugas sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan SOP. Kendati tindakan internal telah diambil, OJK tetap memberlakukan batas waktu yang ketat bagi TAF untuk merealisasikan perbaikan sistemik.

“Untuk memastikan implementasi perbaikan berjalan secara efektif, TAF diwajibkan menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam waktu tujuh hari kerja dan melaporkan implementasinya paling lama 30 hari kerja kepada OJK,” kata Agus.

Rencana aksi yang diminta tersebut minimal wajib memuat klausul penguatan tata kelola, pengetatan pengawasan mitra eksternal, penyempurnaan prosedur penagihan, serta penyusunan mekanisme pemantauan berkala.

OJK menegaskan kembali aturan main industri pembiayaan, dengan kendali dan tanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan berada di tangan perusahaan pembiayaan, tanpa terkecuali. Penggunaan jasa pihak ketiga sama sekali tidak meloloskan korporasi dari kewajiban memastikan kepatuhan hukum di lapangan.

Agus menyatakan penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses tersebut dilaksanakan secara profesional, beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pelindungan konsumen.

Di sisi lain, potret makro industri pembiayaan ini juga mengungkap kendala dari sisi kepatuhan debitur. OJK mengonfirmasi adanya laporan mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia secara ilegal oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAF dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan sah.

Menanggapi fenomena ini, otoritas mengimbau dengan keras kepada seluruh debitur untuk menuntaskan kewajiban sesuai kontrak pembiayaan yang telah disepakati. Konsumen dilarang keras menjual, mengalihkan, memindahtangankan, atau menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan sebelum masa kontrak berakhir.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana

Related Articles

See More