Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

OJK Wanti-Wanti Bank Tidak Bergantung Pada Dana SAL

OJK Wanti-Wanti Bank Tidak Bergantung Pada Dana SAL
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (IDN Times/Triyan).
  • OJK mengingatkan himbara agar tidak bergantung pada dana SAL pemerintah, termasuk tambahan sekitar Rp70 triliun dan perpanjangan Rp200 triliun hingga Juli 2027, karena bersifat sementara.
  • Penarikan dana pemerintah dalam jumlah besar berpotensi menekan likuiditas bank; Kementerian Keuangan menerapkan penarikan bertahap agar bank dapat menyesuaikan tanpa mengganggu intermediasi.
  • OJK juga meminta bank tidak mengandalkan special rate, karena bunga tinggi untuk dana besar dapat menaikkan biaya dana, suku bunga antarbank, dan risiko stabilitas keuangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan himpunan bank negara atau himbara agar tidak bergantung penuh pada dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari pemerintah, menyusul keputusan tambahan Rp70 triliun dana SAL serta perpanjangan dana Rp200 triliun hingga Juli 2027.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan dana SAL bersifat sementara, yang mana sewaktu-waktu dapat ditarik oleh pemerintah sesuai kebutuhan. Maka dari itu, himbara perlu memahami dana tersebut sebagai bagian dari masa transisi, bukan likuiditas permanen.

"Pada hakikatnya sebetulnya bank sendiri tentu tidak bisa berharap lama ya, tidak bisa berharap bahwa SAL itu sesuatu yang akan permanen ada di perbankan," ujar Dian di sela-sela acara UMKM Finance Summit di Jakarta, Selasa (11/8).

Menurutnya, penempatan dana pemerintah dalam jumlah besar dapat menopang likuiditas perbankan sehingga fungsi intermediasi tetap berjalan. Di sisi lain, sumber dana pihak ketiga banyak berasal dari deposito dengan tenor relatif pendek, padahal kredit yang disalurkan bank dapat memiliki tenor jauh lebih panjang hingga puluhan tahun.

"Kalau pemerintah menaruh [dana] di rekening bank, masyarakat juga menaruh di rekening bank. Kalau salah satu pihak menarik dana dalam jumlah besar, tentu akan menimbulkan pressure," ujar Dian.

ementerian Keuangan membuat kebijakan agar penarikan dana dilakukan secara bertahap sehingga dapat memberi ruang bagi bank untuk menyesuaikan likuiditas tanpa mengganggu fungsi intermediasi. Terlepas dari kebijakan tersbebut, Dian menekankan dalam jangka panjang bank sebaiknya tidak bergantung pada dana SAL.

Dian juga menyoroti terkait special rate. Ia meminta bank juga tidak mengandalkan skema tersebut karena dapat menimbulkan ketidakaseimbangan di pasar dana perbankan.

Menurutnya, suku bunga dana yang dipublikasikan bank dapat berbeda jauh dengan bunga yang dinegosiasikan untuk nasabah dengan dana besar. Suku bunga umum, misalnya, berada di kisaran 2,9 persen, tetapi negosiasi bilateral untuk dana berjumlah besar dapat mendorong bunga menjadi 6 persen, 7 persen, 8 persen, bahkan lebih tinggi tergantung kebutuhan. Praktik tersebut berpotensi mendorong kenaikan biaya dana dan suku bunga antarbank apabila terjadi secara luas.

"Karena itu sebetulnya kami sudah berulang-ulang ngobrol dengan Menteri Keuangan, ini sebaiknya penempatan dana yang terkait dengan badan usaha yang terkait dengan pemerintahan dan lain sebagainya memang tidak menerapkan special rate dalam hal ini," ujarnya.

Menurutnya, pembatasan special rate diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Persaingan memperoleh dana dengan menawarkan bunga tinggi dapat mendorong kenaikan harga DPK, kemudian turut mengerek biaya pinjaman antarbank.

Dian menegaskan, stabilitas tersebut tetap perlu dijaga di tengah upaya mendorong pertumbuhan kredit. Ekspansi kredit harus dilakukan dengan manajemen risiko yang terukur, karena dana yang disalurkan perbankan pada dasarnya berasal dari masyarakat.

    Share Article
    Editorial Team
    Ekarina .
    EditorEkarina .

    Latest in Finance

    See More