Kemenkeu Mulai Tarik Dana SAL Rp300 Triliun di Himbara Secara Bertahap

- Kemenkeu mulai menarik dana SAL senilai Rp300 triliun dari bank Himbara secara bertahap sebagai bagian dari normalisasi kebijakan menghadapi tekanan ekonomi global.
- Dana SAL yang sebelumnya ditempatkan di lima bank nasional akan dikembalikan ke Bank Indonesia untuk menjaga keseimbangan fiskal dan moneter.
- OJK menegaskan penarikan dana menjadi kewenangan pemerintah, namun kondisi likuiditas perbankan masih dinilai aman dengan rasio LDR dan AL/NCD di atas ambang batas.
Jakarta, FORTUNE — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menarik Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang nilai totalnya Rp300 triliun, di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara bertahap. Pengembalian ini disebut sebagai proses normalisasi bauran kebijakan dalam menghadapi tantangan dan tekanan global.
Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menyampaikan dana tersebut akan dikembalikan ke Bank Indonesia (BI) guna mengantisipasi tantangan kebijakan fiskal dan moneter.
“Ini adalah pada fase penataan untuk kita bisa masuk ke fase berikutnya. Setelah melewati global uncertainty, itu lalu kemudian ditulisnya memasuki new normal. Ini sebenarnya penataan baru,” kata Herman dalam diskusi dengan media.
Herman juga menyatakan kebijakan penempatan SAL di Himbara sejak awal 2025 merupakan langkah yang diambil pada saat likuiditas perbankan sedang ketat.
Sebagai konteks, penempatan dana SAL dimulai sejak September 2025 dengan nilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank nasional yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Kemudian penempatan dana tersebut ditambah Rp100 triliun menjadi Rp300 triliun.
Langkah pemerintah menarik SAL ini juga sudah sempat disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. Ia menyebut mekanisme dan waktu pelaksanaannya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Namun, pihaknya berharap penarikan tidak dilakukan sebelum masa perpanjangan penempatan dana berakhir pada September 2026.
"Yang namanya ketentuan APBN, begitu mereka butuh mereka harus bisa menarik [dana SAL di Himbara]," kata Dian.
Kendati demikian, OJK melihat kondisi likuiditas perbankan saat ini masih memadai. Pada periode April 2026, Loan to Deposit Ratio (LDR) masih mencapai 86,88 persen serta Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing mencapai 111,13 persen dan 25,39 persen, yang berada jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.


















