Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Ekonom: Dana SAL Rp281 Triliun Harus ke Sektor Rill dan UMKM

Ekonom: Dana SAL Rp281 Triliun Harus ke Sektor Rill dan UMKM
ilustrasi pasar buku (pexels.com/Yazid N)
Intinya Sih
  • Kemenkeu memperpanjang penempatan dana SAL Rp281 triliun di bank Himbara hingga 2026 dan menyiapkan dana siaga Rp100 triliun untuk menjaga likuiditas perbankan.
  • Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai kebijakan ini harus memastikan dana mengalir ke sektor riil dan UMKM, bukan hanya memperkuat neraca bank yang sudah likuid.
  • Data OJK menunjukkan kredit korporasi tumbuh jauh lebih tinggi dibanding UMKM, sehingga Achmad mendorong adanya kontrak kinerja dan target sektoral agar dana SAL tersalurkan tepat sasaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE —  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp281 triliun ke himpunan bank milik negara (Himbara) hingga akhir 2026. Tak hanya itu, Kemenkeu juga menyiapkan tambahan dana siaga (standby) senilai Rp100 triliun yang dapat digunakan jika perbankan memerlukan tambahan likuiditas.

Menanggapi kebijakan ini, ekonom dan pakar urusan kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyatakan ukuran keberhasilan kebijakan ini tidak boleh berhenti pada kuatnya likuiditas bank dan harus mengalir ke sektor rill dan UMKM.

Achmad bahkan menganalogikan SAL seperti tabung oksigen fiskal. Ia boleh digunakan ketika perekonomian membutuhkan bantuan napas. Akan tetapi, tabung oksigen harus dipastikan sampai kepada pasien yang benar. 

“Dalam konteks ini, pasien utamanya bukan bank yang neracanya relatif kuat, melainkan sektor riil yang masih menghadapi biaya modal tinggi, permintaan yang belum pulih merata, dan akses kredit yang tidak mudah,” kata Achmad kepada Fortune Indonesia, Selasa (30/6).

Ia menilai, keputusan Kementerian Keuangan untuk mewajibkan bank mengalirkan dana ke sektor riil dan tidak boleh digunakan membeli Surat Berharga Negara (SBN) sudah tepat. Namun, baginya  itu belum cukup. Sebab, larangan tersebut tidak otomatis menjamin dana mengalir ke UMKM, pangan, koperasi, perumahan rakyat, manufaktur kecil, atau usaha padat karya. 

“Tanpa target sektoral yang jelas, dana besar negara dapat berhenti sebagai likuiditas murah di neraca bank dan lebih mudah diserap debitur besar,” kata Achmad.

Data OJK mengonfirmasi masalah utama perbankan bukan likuiditas kering.

Pada April 2026, kredit perbankan tumbuh 9,98 persen secara tahunan menjadi Rp8.755 triliun. Dana Pihak Ketiga (DPK) bahkan masih tumbuh tinggi 11,39 persen (YoY) menjadi Rp10.077 triliun.

Rasio kecukupan modal atau CAR juga kuat di 23,97 persen. Namun, pada periode yang sama, kredit korporasi tumbuh 15,51 persen, sedangkan kredit UMKM hanya tumbuh 0,16 persen. 

“Inilah titik krusialnya. Likuiditas tersedia, tetapi distribusi kredit belum berpihak secara memadai kepada pelaku kecil. Pihak yang langsung diuntungkan dari penempatan dana ini adalah bank BUMN penerima,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengimbau penempatan Rp281 triliun di Himbara harus disertai ‘kontrak kinerja’ agar menjamin dana tersebut mengalir ke sektor pendorong ekonomi.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menetapkan porsi minimal kredit untuk UMKM, koperasi produktif, pangan, manufaktur padat karya, perumahan rakyat, dan sektor penyerap tenaga kerja untuk mendorong penyerapan dana SAL yang terarah.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana

Related Articles

See More