Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Aturannya

OJK menetapkan hanya kredit di atas Rp1 juta yang tampil dalam SLIK.
Pembaruan status pelunasan dipercepat menjadi maksimal tiga hari kerja.
Kebijakan ditujukan untuk mempercepat akses KPR subsidi dan program 3 juta rumah.
Jakarta, FORTUNE — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), di mana utang di bawah Rp1 juta tidak akan ditampilkan dalam laporan kredit.
Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap percepatan program pembangunan tiga juta rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan keputusan tersebut diambil melalui Rapat Dewan Komisioner.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya," ujar Friderica dalam keterangannya, Senin (13/4).
Artinya, pinjaman kecil yang selama ini tercatat tidak lagi menjadi bagian dari laporan SLIK, sehingga tidak menghambat akses pembiayaan.
Utang kecil tidak lagi tercatat dalam SLIK
Melalui kebijakan ini, OJK secara resmi mengubah cakupan data kredit dalam SLIK. Hanya pinjaman dengan nilai di atas Rp1 juta yang akan muncul dalam laporan, baik berdasarkan plafon maupun baki debet.
Langkah ini merespons kendala yang selama ini dihadapi masyarakat, terutama MBR, yang kesulitan mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi akibat catatan kredit bernilai kecil.
Friderica menyebut banyak kasus di mana pinjaman kecil justru menghambat proses pembiayaan.
Ketua Umum Himpera, Ari Tri Priyono menggambarkan kondisi tersebut.
"Ini (penyesuaian SLIK oleh OJK) adalah sesuatu yang ditunggu sudah lama bukan hanya oleh pengembang, tapi buat masyarakat Selama ini masalahnya, andaikan ada 20 orang yang booking di kami, semuanya masyarakat miskin, nah itu hanya 3 orang yang bisa diproses. Kenapa? 17-nya kena masalah SLIK. SLIK-nya itu kecil-kecil, cuma 50 ribu, 100 ribu," jelas Ari.
Percepatan pembaruan data pelunasan kredit
Selain perubahan batas nominal, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK. Status pelunasan kini diwajibkan diperbarui maksimal tiga hari kerja setelah kewajiban debitur diselesaikan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan," ujar Friderica.
Percepatan ini ditujukan untuk mengurangi hambatan administratif dalam proses pengajuan kredit, terutama dalam skema pembiayaan perumahan bersubsidi.
Dorongan untuk percepatan program 3 juta rumah
Kebijakan SLIK ini terintegrasi dengan program pemerintah dalam pembangunan tiga juta rumah. OJK juga membuka akses data SLIK kepada BP Tapera guna mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan.
Selain itu, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mempercepat implementasi program tersebut. Satgas ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk regulator dan asosiasi pengembang.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret.
"Jadi yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," ujar Maruarar.
SLIK bukan penentu utama persetujuan kredit
OJK menegaskan bahwa SLIK bukan daftar hitam dan tidak secara otomatis menentukan persetujuan kredit. Data dalam SLIK hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi lembaga keuangan.
Friderica menyatakan bahwa keputusan akhir tetap berada di perbankan dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
"Harus PUJK atau sektor perbankan melakukan asesmen terhadap risikonya. Jadi, bottleneck (hambatan) sudah kami buka, tapi terakhir tentu bank harus melakukan pekerjaan rumahnya juga," ujarnya.
Penyesuaian ini juga telah melalui perhitungan risiko. OJK menyebut batas Rp1 juta sebagai ambang yang masih dapat diterima tanpa mengganggu sistem penilaian kredit secara keseluruhan.
Respons positif industri perumahan
Pelaku industri properti menyambut positif kebijakan ini. Ketua Appernas Jaya Andre Bangsawan menyebut aturan tersebut menjadi stimulus bagi pengembang, khususnya skala kecil yang berfokus pada rumah subsidi.
Menurutnya, sebagian besar anggota asosiasi merupakan pengembang kecil yang selama ini menghadapi hambatan akibat masalah SLIK calon debitur.
Di sisi lain, data BP Tapera menunjukkan bank Himbara masih menjadi penyalur utama KPR subsidi. BTN sebagai kontributor yang dominan, dengan penyaluran 10.759 unit rumah (54,55 persen) dari total realisasi nasional.
Di posisi selanjutnya, Bank Syariah Indonesia sebanyak 3.174 unit (16,07 persen), diikuti oleh BNI 1.747 unit (8,84 persen), BRI 1.367 unit (6,92 persen), dan Bank Mandiri 1.351 unit (6,84 persen).
Perubahan kebijakan ini diperkirakan akan memperluas basis debitur yang dapat mengakses pembiayaan. OJK menargetkan implementasi penuh kebijakan ini paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada industri jasa keuangan.
FAQ seputar utang di bawah Rp1 juta tidak masuk SLIK
| Apakah utang di bawah Rp1 juta masih tercatat di SLIK? | Tidak, mulai kebijakan baru OJK, utang di bawah Rp1 juta tidak ditampilkan dalam SLIK. |
| Kapan pembaruan status pelunasan muncul di SLIK? | Maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi. |
| Apakah SLIK menentukan persetujuan kredit? | Tidak, SLIK hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan, keputusan tetap di bank. |
















