Polemik Revisi UU PPSK: Independensi Bank Indonesia dalam Bayang-Bayang Politik

- Pemerintah menyepakati revisi UU PPSK dengan 17 poin perubahan, termasuk perluasan mandat Bank Indonesia untuk mendukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
- Ekonom menilai perluasan mandat BI berpotensi mengancam independensi bank sentral karena adanya mekanisme politik dalam pemberhentian anggota Dewan Gubernur melalui evaluasi DPR dan keputusan Presiden.
- BI terus melakukan intervensi pasar melalui pembelian SBN serta transaksi NDF dan DNDF guna menjaga stabilitas rupiah yang tercatat melemah 7,44 persen sejak awal tahun.
Jakarta, FORTUNE – Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menuai sorotan tajam. Kesepakatan pemerintah terhadap 17 poin perubahan dalam revisi tersebut memicu kekhawatiran mengenai perluasan mandat Bank Indonesia (BI) dan ancaman terhadap independensi kelembagaan bank sentral.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai kebijakan ini berpotensi menciptakan dilema berat. Menurutnya, BI akan dihadapkan pada tantangan ganda: menjaga stabilitas rupiah sekaligus didorong untuk lebih akomodatif terhadap target pertumbuhan ekonomi.
“Masalah utamanya apakah dukungan BI terhadap pertumbuhan ekonomi nasional harus mengorbankan independensi. Persoalannya adalah ketika mandat BI diperluas terlalu jauh, sementara ada mekanisme politik ke BI,” ujar Achmad saat dihubungi, Jumat (5/6).
Saat ini, Pasal 7 UU PPSK mengamanatkan BI untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, revisi memperluas mandat tersebut dengan menegaskan peran BI dalam mendukung perkembangan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja melalui bauran kebijakan.
Kekhawatiran pasar kian menguat pada Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3). Draf revisi tersebut membuka peluang bagi anggota Dewan Gubernur BI untuk diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi DPR, yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Inilah yang dapat dibaca pasar sebagai pelemahan independensi bank sentral. Persoalannya bukan hanya apakah Presiden atau DPR benar-benar akan mencopot pejabat BI. Persoalannya adalah munculnya ancaman kelembagaan bahwa pejabat BI dapat kehilangan kursi karena penilaian politik atas kebijakannya,” kata Achmad.
Ia menambahkan, potensi campur tangan kepentingan politik dapat mengaburkan arah kebijakan moneter. Ia menganalogikan, kenaikan suku bunga untuk menahan rupiah sering kali dianggap tidak populer karena menekan kredit dan konsumsi. Sebaliknya, kebijakan suku bunga rendah demi pertumbuhan justru berisiko melemahkan nilai tukar rupiah.
“Bila pasar percaya independensi BI tetap dijaga, rupiah berpeluang kembali lebih stabil dan IHSG bisa pulih bertahap. Namun bila revisi ini dibaca sebagai pintu politisasi bank sentral, rupiah dapat bertahan lemah dan IHSG akan terus dibayangi arus keluar modal,” katanya.
Di sisi lain, Bank Indonesia terus berupaya menjaga stabilitas nilai tukar. Hingga 19 Mei 2026, BI telah membeli Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp140,57 triliun, termasuk intervensi di pasar sekunder senilai Rp73,28 triliun.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menegaskan intervensi berkelanjutan tetap dilakukan melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
“Secara umum, pelemahan rupiah masih sejalan dengan regional, secara Year-to-Date (YtD) melemah -7,44 persen. Cadangan devisa tetap terjaga di level US$146,2 miliar pada akhir April 2026,” kata Destry.
Sebagai gambaran pasar, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Jumat (5/6) mengalami koreksi 17 poin atau sekitar 0,09 persen ke level Rp18.066 per dolar AS, dibandingkan dengan penutupan sebelumnya pada level Rp18.049 per dolar AS.

















