Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Apakah Reksa Dana Kena Pajak? Ini Aturan dan Ketentuannya

Apakah Reksa Dana Kena Pajak? Ini Aturan dan Ketentuannya
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Intinya Sih
  • Reksa dana di Indonesia dikenakan pajak, namun pemotongan dilakukan di tingkat produk oleh manajer investasi.

  • Penjualan unit reksa dana tidak termasuk objek pajak, sedangkan pendapatan seperti bunga obligasi dan dividen saham dikenakan pajak final.

  • Investor wajib melaporkan kepemilikan reksa dana dalam SPT Tahunan sebagai harta investasi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Pajak menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan saat berinvestasi karena dapat memengaruhi hasil keuntungan yang kamu terima. Hal ini juga berlaku pada reksa dana, salah satu instrumen investasi yang populer di Indonesia.

Tak heran jika banyak investor ingin memahami bagaimana ketentuan pajak yang berlaku pada produk investasi ini. Lantas, apakah reksa dana kena pajak? Berikut penjelasan lengkap mengenai dasar hukum dan ketentuan pajak reksa dana.

Table of Content

Apakah reksa dana kena pajak?

Apakah reksa dana kena pajak?

Ya, reksa dana dikenakan pajak. Namun, mekanisme perpajakannya berbeda dengan instrumen investasi lain seperti deposito atau saham.

Pada umumnya, investor tidak perlu menghitung maupun membayar pajak reksa dana secara langsung karena kewajiban pajak sudah diselesaikan di tingkat produk atau dikelola oleh pihak terkait.

Meski demikian, bukan berarti reksa dana sepenuhnya bebas pajak. Beberapa komponen pendapatan yang menjadi aset dasar reksa dana tetap dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan. Di Indonesia, ketentuan tersebut diatur oleh pemerintah dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dasar hukum pajak reksa dana di Indonesia

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pajak pada reksa dana umumnya dikenakan ke portofolio investasi, bukan langsung kepada investor. Ketentuan ini diatur dalam beberapa aturan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan/atau Diskonto Obligasi
  • Kebijakan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dan OJK.

Bagaimana pajak dikenakan pada keuntungan reksa dana?

Produk reksa dana umumnya memperoleh keuntungan dari dua sumber utama. Berikut penjelasan perlakuan pajak untuk masing-masing sumber keuntungan tersebut.

  • Keuntungan dari penjualan unit penyertaan (capital gain)

Berdasarkan UU PPh, keuntungan yang didapatkan dari selisih harga jual dan harga beli pada unit penyertaan reksa dana bukan merupakan objek pajak. Jadi, investor tidak dikenakan PPh atas keuntungan ini.

  • Pendapatan dari instrumen dalam portofolio reksa dana

Aset dalam reksa dana dapat berupa bunga obligasi, dividen saham, atau imbal hasil instrumen pasar uang. Pajak atas keuntungan ini akan langsung dipotong di tingkat manajer investasi sebelum dimasukkan ke Nilai Aktiva Bersih (NAB).

Contoh kasus:

Misalnya, membeli reksa dana pendapatan tetap yang berisi obligasi pemerintah dengan kupon obligasi 7 persen per tahun. Kupon tersebut akan dipotong pajak final sebesar 10 persen di tingkat manajer investasi. 

Jadi, hasil imbal hasil yang masuk ke dalam penghitungan NAB produk yang dibeli sudah bersih dan bebas dari potongan pajak tambahan.

Keunggulan pajak pada reksa dana

Mekanisme pajak reksa dana memberikan sejumlah keuntungan bagi investor ritel, di antaranya:

  • Menawarkan efisiensi bagi investor karena langsung dipotong sebelum masuk ke portofolio.
  • Investor dapat menikmati imbal hasil penuh sesuai NAB unit yang dijual karena tidak ada potongan pajak saat pencairan.
  • Investor juga tidak perlu lagi menghitung dan menyetorkan pajak keuntungan reksa dana karena sudah dikelola manajer investasi dan kustodian.
  • Ramah bagi investor pemula berkat kemudahan administrasi dan transparansinya.
  • Beban pajak yang relatif lebih rendah dibandingkan beberapa instrumen lain, cocok untuk investasi jangka panjang.

Apakah reksa dana perlu dilaporkan di SPT Tahunan?

Ya, reksa dana perlu dilaporkan di SPT Tahunan karena termasuk kategori harta berupa Investasi/Sekuritas. Investor dapat melakukan pelaporan tersebut di sistem Coretax.

Berikut hal-hal penting yang perlu diperhatikan saat pelaporan SPT Tahunan:

  • Reksa dana masuk ke Lampiran I (L-1), Bagian A, dan Tabel 3 - Investasi/Sekuritas.
  • Pelaporan reksa dana dilakukan per produk atau tidak boleh digabung menjadi satu total nilai investasi.
  • NPWP reksa dana dicantumkan di kolom Bank/Institusi/Penerima Investasi. Wajib pajak dapat mencari NPWP reksa dana melalui platform resmi manajer investasi tempat berinvestasi.
  • Kode Harta 0307 digunakan sesuai klasifikasi harta dalam SPT Tahunan.
  • Wajib pajak perlu mengisi kolom harga perolehan (jumlah investasi unit reksa dana) dan nilai pasar akhir tahun per tanggal 31 Desember tahun pajak terkait dengan tepat.

Tips mengoptimalkan investasi reksa dana dari perspektif pajak

Untuk memaksimalkan keuntungan yang diterima, berikut tips yang bisa dilakukan:

  • Pilih jenis reksa dana yang sesuai dengan tujuan keuangan. Reksa dana pasar uang dikenal minim pajak, sedangkan reksa dana saham bebas pajak kupon obligasi.
  • Reksa dana saham dapat dimanfaatkan untuk capital gain karena penjualannya tidak dikenakan PPh final, menjadikannya efisien dari perspektif pajak.
  • Mengelola alokasi secara bijak dengan memanfaatkan efisiensi pajak untuk mengalokasikan dana investasi sesuai target.
  • Gunakan strategi investasi jangka panjang. Seiring berjalannya waktu, imbal hasil yang diperoleh bisa semakin optimal setelah pajak.
  • Pastikan manajer investasi sudah mendapatkan izin resmi dan memiliki rekam jejak baik dalam mengelola portofolio nasabah.

Demikian penjelasan apakah reksa dana kena pajak atau tidak. Dengan memahami regulasi pajak reksa dana dengan cermat, investor bisa menyusun strategi investasi yang matang dan tetap patuh terhadap hukum perpajakan.

FAQ seputar apakah reksa dana kena pajak

Apa dasar hukum yang menyatakan reksa dana bebas pajak?

Pengenaan pajak atas reksa dana telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, PP Nomor 55 Tahun 2019, dan regulasi teknis dari Direktorat Jenderal Pajak serta OJK.

Apakah benar reksa dana tidak bayar pajak sama sekali?

Kurang tepat. Pajak pada reksa dana sebenarnya tetap ada, tetapi dibayarkan secara tidak langsung di tingkat portofolio, yang dikelola oleh manajer investasi sebelum masuk ke Nilai Aktiva Bersih (NAB).

Apakah ada pajak pada reksa dana?

Ya, ada pajak pada reksa dana, tetapi mekanismenya berbeda dengan instrumen investasi lain.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ana Widiawati
EditorAna Widiawati

Related Articles

See More