Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Pinjaman Online Warga RI Tembus Rp102 Triliun Hingga April 2027

Pinjaman Online Warga RI Tembus Rp102 Triliun Hingga April 2027
ilustrasi pinjaman (freepik.com/rawpixel.com)
Intinya Sih

  • OJK mencatat total pinjaman online masyarakat mencapai Rp102,07 triliun per April 2026, tumbuh 26,11 persen dibanding tahun sebelumnya.
  • Tingkat kredit macet industri pinjaman daring tercatat 4,62 persen, masih di bawah batas regulasi lima persen yang ditetapkan OJK.
  • OJK menindak tegas pelanggaran dengan sanksi administratif kepada puluhan perusahaan pembiayaan dan fintech serta menuntut pemenuhan modal minimum bagi yang belum memenuhi ketentuan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang masyarakat di platform pinjaman online atau fintech P2P lending terus mengalami kenaikan hingga tembus Rp102,07 triliun.

"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada April 2026 tumbuh 26,11 persen secara tahunan dengan nominal sebesar Rp102,07 triliun," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat (5/6).

Dengan penyaluran pinjaman yang tinggi tersebut, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di kisaran 4,62 persen. Meskipun terbilang tinggi, namun rasio tersebut masih dibawah ketentuan regulasi sebesar 5 persen.

Agusman mengatakan, OJK masih terus membenahi pelaku industri jasa keuangan, terutama terkait pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban permodalan. Ia menyebut saat ini terdapat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar, dan 14 dari 94 penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK," jelasnya.

Menurut Agusman, perusahaan-perusahaan itu telah mengajukan langkah pemenuhan permodalan dengan berbagai upaya meliputi penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau merger.

Di sisi lain, OJK terus memperkuat kepatuhan dan integritas industri pinjaman daring. Pada Mei 2026, Agusman mengatakan pihaknya telah mengenakan sanksi administratif kepada 49 perusahaan pembiayaan, 18 perusahaan modal ventura, dan 19 penyelenggara pinjaman daring atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .

Related Articles

See More