Ini Pengertian, Peran, Jenis dan Contoh Kreditur

Jakarta,FORTUNE - Kreditur adalah istilah yang sangat familier dan biasanya ditemukan pada dunia bisnis maupun finansial. Namun, belum banyak orang yang memahami lebih jauh mengenai istilah ini.
Dalam melakukan transaksi pinjaman di bank, istilah kreditur dan debitur kerap diungkapkan. Kedua hal tersebut merupakan segmen terpenting dari bisnis perbankan. Kreditur merupakan peminjam, sedangkan debitur adalah pihak yang dipinjami.
Untuk lebih jelasnya, simak artikel berikut yang membahas lebih jauh mengenai kreditur.
Pengertian kreditur
Menurut Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pengertian kreditur adalah orang dengan hak piutang baik karena perjanjian atau undang-undang, dan dapat menagih hak tersebut di pengadilan.
Kreditur dapat berupa perorangan, organisasi, perusahaan atau bahkan lembaga pemerintahan yang memiliki tagihan satu atau lebih kepada pihak kedua atas properti atau layanan jasa dalam bentuk kontrak atau perjanjian.
Selain itu, bank, investor, lembaga keuangan, dan venture capital dapat disebut dengan kreditur atau pemberi kredit. Adapun pihak yang dipinjamkan biasanya telah memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditetapkan oleh masing-masing lembaga.
Singkatnya, kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak lainnya.