FINANCE

Apa itu Debitur? Ini Pengertian dan Contohnya

Debitur erat kaitannya dengan dunia keuangan dan perbankan.

Apa itu Debitur? Ini Pengertian dan ContohnyaShutterStock/AndriiYalanskyi
05 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Debitur adalah istilah yang sering didengar dalam dunia keuangan dan perbankan, khususnya aktivitas yang berhubungan dengan urusan pinjam-meminjam. Debitur merupakan pihak yang berhutang atau peminjam (individu/perusahaan) kepada pihak atau lembaga lain. 

Apabila debitur gagal membayar hutang sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka diizinkan adanya penyitaan harta milik debitur yang bertujuan untuk memaksa pembayaran. Untuk lebih jelasnya, simak dalam artikel berikut ini.

Pengertian debitur

Debitur adalah pihak yang berutang kepada orang atau pihak lain, sehingga debitur dapat diartikan sebagai peminjam. Pengertian ini adalah lawan makna dari kreditur yang berarti pihak yang meminjamkan.

Sebagai peminjam, biasanya terjalin kesepakatan antara debitur dan kreditur, terutama terkait besaran pinjaman, waktu pinjaman, dan cicilan pengembalian. Debitur memerlukan jaminan bagi kreditur. Jaminan ini akan menjadi penghubung dan bukti ikatan kepercayaan dari kedua belah pihak.

Jika debitur gagal membayar sesuai tenggat waktu yang sudah disepakati, maka jaminan tersebut bisa pindah tangan atau tersita oleh pihak pemberi pinjaman. Sebaliknya, bila debitur mampu melunasi pinjamannya tepat waktu, maka jaminan tersebut akan kembali.

Apabila besaran hutang debitur terkait dengan bisnis, disarankan agar membuat perjanjiannya secara tertulis agar penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur hukum. Kreditur juga dapat mengambil alih agunan, apabila hutang tersebut didukung oleh agunan.

Kriteria dan syarat menjadi seorang debitur

Tidak semua individu atau kelompok bisa menjadi debitur. Secara umum, berikut ini adalah beberapa hal yang menjadi kriteria atau syarat seseorang dikatakan layak menjadi debitur.

1. Sudah masuk kategori usia dewasa

Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab pribadi yang harus ditanggung debitur. Syarat usia menjadi hal mutlak saat Anda ingin menjadi debitur di bank pemberi pinjaman. Untuk Indonesia, usia 17 tahun ke atas adalah acuan umur dapat dikatakan berada pada kategori dewasa.

2. Memiliki kartu identitas

Selain dewasa, kriteria berikutnya adalah memiliki kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini penting, mengingat sebagai debitur, Anda harus mempertanggungjawabkan asal usul dan identitas Anda kepada para kreditur. Tujuannya, yakni agar kreditur memiliki data Anda sebagai salah satu jaminan terkait pelunasan pinjaman.

3. Dapat dipercaya sebagai debitur

Syarat ini adalah yang terpenting karena menjadi dasar kepercayaan dalam sebuah pinjaman. Salah satu caranya adalah dengan menyertakan jaminan di awal pengajuan pinjaman. Hal ini akan menjadi pengikat kesepakatan antara kreditur dan debitur.

Related Topics