Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Skema Sharing Klaim BPJS Kesehatan & Asuransi Swasta Mulai Berjalan

Ilustrasi Pelayanan Rumah Sakit (Pexel/Andrea Piacquadio)
Intinya sih...
  • Skema COB Sharing Klaim BPJS Kesehatan & Asuransi Swasta Sudah Berjalan
  • Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyatakan skema COB antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta sudah berjalan. Pasien bisa menggunakan kedua layanan tersebut untuk membayar klaim perawatan kesehatan, dengan asuransi swasta menutupi selisih biaya layanan.
  • Kementerian Kesehatan dan OJK menetapkan porsi 75% pembayaran klaim ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan sisanya maksimal 125% ditanggung asuransi swasta.

Jakarta, FORTUNE – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyatakan skema Coordination of Benefits (COB) atau sharing klaim antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta sudah berjalan dan bisa dimanfaatkan oleh para peserta.

Dengan demikian pasien bisa menggunakan BPJS Kesehatan dan asuransi swasta secara bersamaan untuk membayarkan sebuah klaim perawatan kesehatan. Ia menyatakan, skema ini bisa digunakan peserta jika ingin meningkatkan kelas layanan rawat inap menjadi eksekutif atau VIP. Nantinya, asuransi swasta akan meng-cover selisih tambahan biaya layanan.

"Di aturannya yang sudah berlaku, ini besarannya Rp 400 ribu maksimum tambahannya. Bisa dibayar sendiri, bisa oleh perusahaan tempat dia bekerja, atau dibayar asuransi kesehatan tambahan," kata Ghufron saat Public Expose Kinerja BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/7).

Ini porsi pembagian klaim dari skema COB 

Ilustrasi Rumah Sakit Karena Dampak Mikroplastik (pexels.com/plxabay)

Ia menjelaskan, dalam aturan yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut diatur porsi 75 persen pembayaran klaim akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan sisanya akan ditanggung asuransi swasta maksimal 125 persen dari nilai klaim tersebut. Namun demikian, program ini baru tersedia bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2. "Tapi sistemnya tentu mengikuti prosedur dan istilahnya indikasi medis," jelas Ghufron.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK,  Ogi Prastomiyono menyebut skema ini dijalankan untuk menekan tingginya klaim asuransi kesehatan. Skema tersebut telah dibahas di dalam rapat Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Kantor OJK pada 24 Juni 2025 lalu.

"Ke depan ada COB antara layanan dari JKN atau fasilitas kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan melalui asuransi swasta. Jadi ada kesepakatan, ada standar kalau di Kementerian Kesehatan ada INA-CBG (Indonesian-Case Based Groups), sekarang akan diubah jadi i-DRG (Indonesia Diagnosed Related Group)," kata Ogi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
pingit aria mutiara fajrin
Editorpingit aria mutiara fajrin
Follow Us