Jakarta, FORTUNE – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa melalui pemegang saham mengajukan permohonan likuidasi atau self liquidation kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permohonan itu mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas permohonan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPR Nagajayaraya yang beralamat di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Prosedur ini melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha,” kata Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri melalui keterangan resmi di Jakarta, (28/10).