1. Perusahaan asuransi dan reasuransi
Perusahaan asuransi memberikan perlindungan finansial terhadap risiko tak terduga, seperti kecelakaan, sakit, kematian, atau kerusakan properti.
Sementara itu, perusahaan reasuransi adalah lembaga yang memberikan perlindungan bagi perusahaan asuransi agar risiko yang ditanggung bisa dibagi dan dikelola lebih stabil.
Baik perusahaan asuransi maupun reasuransi bisa dijalankan berdasarkan prinsip konvensional maupun prinsip syariah. Setiap produk dan prosesnya mengikuti ketentuan hukum Islam, seperti larangan riba dan ketentuan akad yang sesuai syariat.
2. Perusahaan pembiayaan
Lembaga ini menyediakan pendanaan untuk pembelian barang atau jasa tanpa harus melalui bank. Contoh produknya termasuk kredit kendaraan, pembiayaan alat berat, pembiayaan konsumen, dan pembiayaan multiguna.
Perusahaan pembiayaan juga bisa beroperasi berdasarkan prinsip syariah, misalnya menggunakan akad murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau musyarakah (kerja sama modal).
3. Dana pensiun
Dana pensiun mengelola dana untuk persiapan hari tua para pekerja. Ada dua jenis utama yaitu:
Skema dana pensiun dapat berupa manfaat pasti (besaran pensiun sudah ditentukan sejak awal) atau iuran pasti (pensiun tergantung hasil investasi dana). Dana pensiun juga dapat dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
4. Perusahaan modal ventura
Perusahaan ini menyediakan pembiayaan berbasis penyertaan modal, terutama untuk startup atau UMKM yang memiliki potensi berkembang tapi belum memiliki jaminan kuat. Mereka tidak hanya memberikan modal, tapi juga pendampingan bisnis.
Modal ventura juga bisa bersifat syariah, di mana pembiayaan menggunakan akad musyarakah atau mudharabah tanpa bunga.
5. Perusahaan pegadaian
Pegadaian menyediakan pinjaman jangka pendek dengan jaminan barang berharga, seperti emas, perhiasan, atau elektronik. Pegadaian juga menawarkan layanan syariah dengan sistem rahn (gadai syariah).
6. Perusahaan sewa guna usaha (leasing)
Leasing adalah bentuk pembiayaan untuk barang modal, seperti kendaraan atau mesin produksi. Ada dua bentuk utama, yaitu Finance Lease (hak milik berpindah di akhir masa sewa) dan Operating Lease (hak milik tetap di tangan pemberi sewa).
Leasing tersedia dalam bentuk syariah. Akad yang digunakan adalah ijarah muntahiya bittamlik (sewa dengan opsi kepemilikan).
7. Perusahaan anjak piutang (factoring)
Factoring adalah lembaga yang membeli piutang usaha dari perusahaan yang membutuhkan dana cepat. Perusahaan anjak piutang akan menagih piutang tersebut atas nama sendiri dan mendapatkan keuntungan dari selisih nilai.
Layanan ini sangat berguna untuk perusahaan yang sering melakukan penjualan secara kredit dan butuh perputaran kas yang lebih cepat.
8. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
LPEI (Eximbank) adalah lembaga yang secara khusus menyediakan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi ekspor. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing ekspor nasional.
9. Perusahaan efek dan Manajer Investasi
Perusahaan efek (sekuritas) berperan sebagai perantara jual beli saham, obligasi, dan instrumen pasar modal lainnya. Sedangkan manajer investasi mengelola dana investor melalui produk seperti reksa dana, ETF, dan lainnya.
10. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini menghimpun dana dari anggota dan menyalurkan kembali sebagai pinjaman kepada sesama anggota. Prosesnya lebih sederhana dibanding bank dan bunga pinjaman umumnya lebih rendah.
Dengan memahami pengertian, jenis, dan fungsi lembaga keuangan non bank, Anda bisa lebih cerdas dalam memilih solusi keuangan sesuai kebutuhan. Lembaga ini bisa jadi mitra keuangan yang tepat untuk mendukung masa depan untuk perlindungan finansial, modal usaha, atau investasi jangka panjang.
Semoga artikel ini bermanfaat!