Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga 30 April 2025 telah membayarkan klaim dana Simpanan Layak Bayar (SLB) nasabah sebanyak Rp125,84 miliar kepada 3 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya. Rata-rata proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dari tahun ke tahun pun diklaim semakin cepat.
“Sebagai gambaran, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2020 untuk BPR/BPRS yang dilikuidasi rata-rata membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang hanya membutuhkan 5 hari kerja saja,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (13/5).
Sedangkan, Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) mencapai Rp1,55 miliar. Penyebab STLB, menurut Jimmy, disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat 3T, yakni: tercatat dalam pembukuan bank, kedua tingkat bunga simpanan, dan tidak terindikasi melakukan fraud.