Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan likuidasi pada 147 bank sejak awal berdiri 2005 hingga awal 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 1 bank umum, 130 BPR dan 16 BPRS.
Selain itu, LPS juga telah melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR.
"Setiap resolusi bank tersebut dilakukan oleh LPS dengan cepat dan efektif," kata Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D. Purba melalui keterangan resmi di Jakarta, (22/1).
Di sisi lain, neraca keuangan lembaga ini juga menunjukkan perkembangan yang baik. Total aset LPS di tahun 2025 meningkat 13,6 persen dari tahun sebelumnya, menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). Selanjutnya, Cadangan penjaminan LPS juga meningkat 13,3 persen menjadi Rp213,4 triliun.
Selanjutnya, program-program strategis LPS juga terus dijalankan pada 2026, yang meliputi akselerasi persiapan program penjaminan polis agar dapat diimplementasikan pada tahun 2027. Selain itu pihaknya juga menyiapkan program IT BPR, serta berbagai program peningkatan literasi keuangan dan penjaminan.
"Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS, kami akan menggunakan segenap sumber daya LPS untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam melaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu.
