Jakarta, FORTUNE — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menggodok besaran iuran penjaminan polis yang akan dibayarkan oleh pelaku industri dalam rangka menjalankan amanat baru dalam aturan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Seperti diketahui, LPS tidak hanya menjamin simpanan di bank melainkan juga menjamin polis masyarakat di asuransi melalui Program Penjaminan Polis (PPP).
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan opsi penerapan sistem iuran atau premi berbasis risiko atau premi diferensial dalam beberapa tahun ke depan, hal ini sebagai bentuk dorongan dan insentif bagi perusahaan asuransi yang menerapkan praktik manajemen risiko yang baik dan prudent.
“LPS sedang mengkaji produk atau lini usaha yang akan dijamin dalam PPP, dengan pertimbangan antara lain karakteristik produk, loss ratio, dan market share,” kata Ferdinan melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/11).