Sejak 2024 LPS tangani 26 Bank Bermasalah, 23 Telah Dilikuidasi

- LPS telah menangani 26 bank bermasalah sejak 2024, dengan 23 di antaranya sudah dilikuidasi.
 - Cakupan penjaminan simpanan LPS mencapai 99,94% untuk rekening bank umum dan 99,97% untuk BPR/BPRS.
 - LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) menjadi 3,50%, namun rata-rata suku bunga simpanan perbankan masih di atas TBP.
 
Jakarta, FORTUNE – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa sejak 2024 hingga akhir Oktober 2025, pihaknya telah menangani 26 bank bermasalah dan 23 di antaranya telah dilikuidasi.
“Selama periode 2024 hingga 2025 ada sekitar 26 persisnya BPR-BPRS (bermasalah) yang dalam penanganan. Sebanyak 23 itu sudah dilikuidasi, kemudian satu itu diselamatkan melalui pola bail-In dan dua lainnya masih dalam proses penanganan,” jelas Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, (3/11).
LPS jamin 99,97 rekening nasabah di BPR

Anggito menambahkan, sesuai dengan mandat yang dijalankan, hingga September 2025, cakupan penjaminan simpanan yang telah dijamin LPS telah mencapai 662 juta rekening bank umum atau sebesar 99,94 persen dan 15,8 juta rekening BPR/BPRS atau sekitar 99,97 persen.
Seperti diketahui, syarat rekening dijamin oleh LPS ialah rekening tersebut harus memenuhi kriteria "3T": Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Selain itu, nilai total simpanan di satu bank per nasabah tidak boleh melebihi batas maksimal penjaminan Rp2 miliar per bank.
Per September 2025, LPS juga telah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 bps menjadi 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum. Meskipun demikian, rata-rata suku bunga simpanan perbankan masih berada di atas TBP.
Proporsi nasabah yang mendapatkan suku bunga simpanan di atas TBP meningkat dari sekitar 13 persen pada 2022 menjadi 32 persen pada September 2025. “LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya mendorong perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan ke tingkat yang wajar,” kata Anggito.
Selain itu, sesuai dengan mandat baru, LPS juga tengah mengintensifkan persiapan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi yang diharapkan diaktivasi sebelum tahun 2028.


















