Jakarta, FORTUNE – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 bps menjadi 3,75 persen dan bank perekonomian rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum tetap sebesar 2,25 persen. TBP tersebut akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penetapan TBP antara lain didasari oleh kinerja ekonomi domestik masih relatif solid, namun tetap perlu diperkuat di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian. Ia juga menjelaskan alasan utama tidak menurunkan bunga valas lantaran untuk menarik minat masyarakat di tengah persaingan bunga simpanan valas.
“Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12 persen (YoY) pada kuartal II 2025," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8).
Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga meningkat sebesar 7,00 persen (YoY). Penghimpunan DPK utamanya ditopang perbaikan aktivitas fiskal pemerintah, korporasi, dan konsumsi masyarakat yang tercermin dari peningkatan pada produk giro sebesar 10,72 persen (YoY) dan tabungan 5,91 persen (YoY).
Lebih jauh, ketahanan permodalan bank juga tetap solid sebagai buffer risiko dari sisi volatilitas pasar dan kredit. Rasio permodalan atau KPMM industri terjaga di level 25,81 persen pada periode Juni 2025. Sementara itu, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio AL/NCD berada di level 119,43 persen dan AL/DPK sebesar 27,08 persen pada Juli 2025.