Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Apa itu LPS? Ini Fungsi, Tugas, dan Wewenangnya

Lembaga Penjamin Simpanan
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (Dok. LPS)
Intinya sih...
  • LPS adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah bank dan polis asuransi.
  • Kehadiran LPS lahir dari pengalaman krisis moneter 1998 yang mengguncang perbankan Indonesia.
  • LPS memiliki fungsi, tugas, dan wewenang untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

LPS adalah singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu lembaga negara independen yang memiliki peran penting menjaga dana nasabah yang disimpan di lembaga keuangan seperti bank. Lebih dari sekadar pelindung tabungan, LPS menjadi lembaga yang punya peran vital dalam menjaga kestabilan keuangan nasional.

Kehadiran LPS lahir dari pengalaman pahit krisis moneter 1998 yang mengguncang perbankan Indonesia. Saat itu, kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan runtuh setelah 16 bank dilikuidasi.

Lalu, seperti apa fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia? Berikut ini penjelasan lengkapnya!

Apa itu LPS? 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. 

Secara sederhana, LPS adalah lembaga yang menjamin simpanan nasabah bank dan polis asuransi. LPS bertanggung jawab kepada Presiden, berkedudukan di Jakarta, dan dapat memiliki kantor perwakilan di wilayah Republik Indonesia.

Saat ini, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat simpanan tersebut tercatat resmi di bank dan bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Dengan adanya penjaminan ini, masyarakat memiliki rasa aman ketika menabung di bank atau menjadi peserta asuransi. Sebab, simpanannya tetap terlindungi meski suatu bank atau perusahaan asuransi mengalami masalah.

Sejarah LPS di Indonesia 

Kehadiran LPS tidak terlepas dari pengalaman krisis moneter 1998 yang mengguncang Asia, termasuk Indonesia. Saat itu, industri perbankan mengalami krisis kepercayaan akibat dilikuidasinya 16 bank nasional. 

Pemerintah saat itu mengeluarkan kebijakan blanket guarantee, yaitu jaminan menyeluruh terhadap kewajiban pembayaran bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Meski efektif menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat, cakupan penjaminan yang terlalu luas justru menimbulkan moral hazard

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membentuk sistem penjaminan yang lebih terbatas. Maka pada tahun 2004 lahirlah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, dan satu tahun kemudian, tepatnya pada 22 September 2005, LPS resmi beroperasi. 

Sejak saat itu, LPS berperan tidak hanya menjamin simpanan nasabah bank, tetapi juga polis asuransi. Lembaga ini turut aktif menjaga stabilitas sistem keuangan dan menyelesaikan permasalahan ketika ada lembaga keuangan bermasalah.

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan

LPS memiliki beberapa fungsi utama yang berkaitan erat dengan stabilitas sistem keuangan nasional. Fungsi tersebut meliputi:

  • Menjamin simpanan nasabah penyimpan.

  • Menjamin polis asuransi.

  • Turut serta menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

  • Melakukan resolusi bank.

  • Menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang izinnya dicabut oleh OJK.

Dengan fungsi-fungsi tersebut, LPS berperan sebagai jaring pengaman keuangan (financial safety net) yang sangat penting bagi masyarakat.

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan

Selain fungsi, LPS juga memiliki tugas yang lebih operasional. Beberapa di antaranya adalah:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan penjaminan simpanan serta melaksanakannya.

  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan polis asuransi.

  • Menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

  • Melakukan resolusi bank, termasuk uji tuntas dan penjajakan dengan investor.

  • Menangani likuidasi perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Dengan tugas-tugas ini, LPS adalah pihak yang memastikan keberlangsungan sistem keuangan tetap terjaga meskipun ada lembaga keuangan yang bermasalah.

Wewenang LPS dalam sistem keuangan

LPS memiliki kewenangan yang luas untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Beberapa wewenang tersebut antara lain:

  • Menetapkan dan memungut premi penjaminan serta iuran polis.

  • Mengelola aset dan kewajiban LPS, termasuk penghapusan piutang.

  • Mendapatkan data simpanan nasabah, laporan keuangan bank, serta data perusahaan asuransi.

  • Menetapkan tata cara pembayaran klaim penjaminan.

  • Melakukan pemeriksaan bank sendiri maupun bersama OJK.

  • Menunjuk pengelola statuter pada bank bermasalah.

  • Mengalihkan portofolio pertanggungan asuransi jika perusahaan dilikuidasi.

  • Mengenakan sanksi administratif kepada lembaga keuangan.

Wewenang tersebut memberi LPS posisi yang strategis dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Pentingnya peran LPS bagi masyarakat

Bagi masyarakat, kehadiran LPS sangat penting untuk memberikan rasa aman. Dengan adanya LPS, simpanan di bank hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin keamanannya, asalkan tercatat resmi dan suku bunga tidak melebihi tingkat penjaminan LPS.

Selain menjamin simpanan dan polis asuransi, keberadaan LPS juga berkontribusi menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan. Stabilitas ini pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Singkatnya, LPS adalah benteng perlindungan nasabah dan pilar penting sistem keuangan Indonesia. 

LPS adalah lembaga negara independen yang memiliki peran vital dalam menjamin simpanan nasabah, menjamin polis asuransi, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

 FAQ tentang LPS

1. Apa itu LPS?

LPS adalah singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan, lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Tugas utamanya menjamin simpanan nasabah di bank, menjamin polis asuransi, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

2. Apa fungsi utama LPS?

Fungsi utama LPS antara lain menjamin simpanan nasabah bank, menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank bermasalah, menyelesaikan likuidasi perusahaan asuransi, dan turut aktif menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

3. Berapa batas maksimal simpanan yang dijamin LPS?

Saat ini, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat simpanan tersebut tercatat resmi di bank dan bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

4. Apakah LPS juga menjamin asuransi?

Ya, sejak perluasan kewenangan, LPS juga menjamin polis asuransi dan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Hal ini memberi perlindungan tambahan bagi masyarakat sebagai pemegang polis.

5. Mengapa LPS penting bagi masyarakat?

LPS penting karena memberikan rasa aman kepada nasabah bank dan peserta asuransi. Dengan adanya LPS, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan simpanan atau polis asuransi apabila lembaga keuangan tersebut mengalami kebangkrutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us